Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo, Ini Dugaan Perannya

oleh
Mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat KSP resmi berstatus tersangka penyadapan ilegal (Foto; Istimewa)

Jakarta, Waingapu.com – Nama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo menjadi sorotan setelah beredar informasi yang menyebut dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto.

Dalam informasi yang beredar, Listyo disebut bersama dua perwira tinggi Polri lainnya, yakni Irjen Pol Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH). Ketiganya dikaitkan dengan dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik dan akses ilegal.

Terkini, Kabareskrim Polri Irjen Pol Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut menyasar nomor telepon Presiden, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha.

Bareskrim Polri disebut telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Penyidik juga dikabarkan menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler dan empat buah flashdisk. “Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya dalam Konferensi Pers, Selasa (3/11/2026) malam tadi.

Dugaan tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, tokoh organisasi masyarakat hingga pengusaha diduga menjadi sasaran penyadapan.