Bupati SBD Batasi Pembelian BBM Bersubsidi, Pertalite untuk Motor Maksimal Rp50 Ribu dan Mobil Rp150 Ribu

oleh
Sejumlah motor bodong dan bertangki jumbo diamankan aparat Polres Sumba Barat Daya di sekitar SPBU Kori (Foto: istimewa)

Tambolaka, Waingapu.Com – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Kebijakan ini diambil untuk mengendalikan antrean kendaraan yang semakin panjang sekaligus memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih merata kepada masyarakat.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sumba Barat Daya Nomor BU.600/459/53.18/X/2026 tentang Pengendalian dan Pembatasan Pengisian BBM Bersubsidi serta Penertiban Antrean Kendaraan di SPBU Wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya.

Surat edaran yang ditetapkan di Tambolaka pada 27 Oktober 2026 itu ditandatangani Bupati Sumba Barat Daya, Ratu Ngadu Bonu Wulla. Aturan tersebut ditujukan kepada Kapolres Sumba Barat Daya, Dandim 1629, Komandan Batalyon C Pelopor, pimpinan OPD, pengelola SPBU, para camat hingga seluruh masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut, pembelian Pertalite untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dibatasi maksimal Rp50.000 untuk setiap kali pengisian. Sementara kendaraan roda empat atau mobil dibatasi maksimal Rp150.000.

Tidak hanya Pertalite, pemerintah daerah juga menetapkan pembatasan pengisian Solar bersubsidi. Kendaraan roda empat atau mobil hanya diperbolehkan mengisi maksimal Rp150.000, sedangkan kendaraan roda enam dibatasi maksimal Rp300.000 untuk setiap transaksi.

Pembatasan ini menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk mengantisipasi dampak penyesuaian pasokan BBM, menjaga pemerataan distribusi BBM bersubsidi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung secara tertib. “Pengisian BBM bersubsidi dilakukan dengan pembatasan sesuai jenis kendaraan dan nominal yang telah ditetapkan untuk setiap kali pengisian,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.