Tambolaka, Waingapu.com – Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya masih berada dalam masa tanggap darurat bencana gempa bumi ketika aktivitas kegempaan susulan di wilayah tersebut terus tercatat hingga 7 Oktober 2026.
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla sebelumnya menetapkan status tanggap darurat bencana gempa bumi selama 14 hari melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi Nomor BPBD.360/59/SBD/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Status tersebut berlaku mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2026. Penetapan dilakukan setelah gempa bumi yang mengguncang wilayah Kodi pada 4 Oktober 2026 menimbulkan dampak terhadap masyarakat dan fasilitas umum.
Dalam dokumen pemerintah daerah disebutkan, gempa terjadi pada 4 Oktober 2026 pukul 06.55.52 Wita. Gempa tersebut tercatat berkekuatan 6,1 SR dengan episenter pada koordinat 9,84° LS dan 118,90° BT.
Lokasi episenter disebut berada sekitar 29 kilometer barat daya Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Gempa tersebut juga dilaporkan menyebabkan korban luka-luka serta kerusakan pada permukiman masyarakat dan fasilitas layanan umum.
Kondisi itu menjadi dasar pemerintah daerah mengambil langkah penanganan melalui penetapan status tanggap darurat. Kebijakan tersebut kini masih berlaku ketika aktivitas gempa susulan terus dipantau.







