Tanggap Darurat Gempa SBD Ditetapkan, BMKG Catat 508 Gempa Susulan hingga 7 Oktober

oleh
Bupati Sumba Barat Daya Ratu Ngadu Bonu Wulla saat memantau satu unit rumah warga yang terdampak gempa bumi di Kodi (Foto: Waingapu.Com)

Data terbaru BMKG hingga 7 Oktober 2026 pukul 12.00 WIB menunjukkan terdapat 508 gempa bumi susulan setelah gempa utama di wilayah Kodi.

Dari total tersebut, enam gempa bumi susulan tercatat dirasakan oleh masyarakat. Sementara itu, magnitudo gempa susulan terbesar mencapai 4,8, sedangkan magnitudo terkecil tercatat 1,1.

Catatan tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas kegempaan masih berlangsung selama pemerintah daerah menjalankan masa tanggap darurat.

Dalam surat penetapan tanggap darurat, Bupati Sumba Barat Daya menegaskan, “Bupati Sumba Barat Daya menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kabupaten Sumba Barat Daya.”

Pemerintah daerah menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari sebagai bagian dari langkah penanganan kondisi yang ditimbulkan oleh gempa bumi. Periode tersebut menjadi ruang bagi pemerintah untuk melakukan penanganan sesuai kondisi darurat yang terjadi.

Dalam pelaksanaannya, penanganan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga harus mengikuti prinsip tata kelola sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi pemerintah daerah.

“Penanganan Darurat Bencana harus tetap mengikuti prinsip efektif, kepatuhan, kewajaran, transparansi dan akuntabilitas dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.