Bupati SBD Batasi Pembelian BBM Bersubsidi, Pertalite untuk Motor Maksimal Rp50 Ribu dan Mobil Rp150 Ribu

oleh
Sejumlah motor bodong dan bertangki jumbo diamankan aparat Polres Sumba Barat Daya di sekitar SPBU Kori (Foto: istimewa)

Meski demikian, pemerintah daerah memberikan pengecualian bagi kendaraan yang digunakan untuk pelayanan publik. Ambulans, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah dari Badan Lingkungan Hidup diperbolehkan mengisi BBM hingga penuh.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, pimpinan masing-masing SPBU diminta berkoordinasi dengan Pertamina dan instansi berwenang. Pelaksanaan pembatasan juga harus tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Sumba Barat Daya berharap pembatasan tersebut dapat mengurangi penumpukan kendaraan, mencegah potensi konflik antarmasyarakat, serta menjamin distribusi BBM bersubsidi yang lebih tertib dan tepat sasaran.(ion)

.