Yusril Sebut Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Bisa Dijerat Pasal Makar KUHP, Ini Penjelasannya

oleh
enteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra (Foto: istimewa)

Dalam perkembangannya, penyidik kemudian menelusuri motif dan tujuan penyadapan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah tindakan tersebut hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap sistem elektronik atau memiliki tujuan lain yang lebih luas.

Yusril menegaskan, belum digunakannya pasal makar dalam penetapan tersangka sebelumnya tidak boleh ditafsirkan bahwa dugaan makar telah dikesampingkan. “Jadi, ingin saya jelaskan bahwa itu tidak berarti bahwa beliau mengatakan oh enggak ada makar. Itu memang ada yang menyimpulkan seperti itu,” katanya.

Dia menambahkan, penjelasan pemerintah adalah bahwa pada tahap awal penyidik memang baru menggunakan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi elektronik.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyisipan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Dugaan tersebut disebut berlangsung selama 2025 hingga 2026.

Nomor telepon Presiden Prabowo diduga menjadi salah satu sasaran. Selain itu, terdapat sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media massa, organisasi kemasyarakatan, LSM dan kalangan pengusaha yang juga disebut menjadi target.

Dengan perkembangan tersebut, penyidik masih memiliki pekerjaan untuk membuktikan keterkaitan antara dugaan penyadapan, motif pelaku, dan kemungkinan adanya tindakan makar. Penerapan pasal pidana nantinya harus didasarkan pada terpenuhinya unsur hukum dan bukti yang sah.(ion)