Kedua perkara tersebut berkaitan dengan kasus pencurian ternak sapi yang meresahkan masyarakat di wilayah Kecamatan Haharu.
Kapolres Sumba Timur AKBP Nanang Wahyudi, menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan setiap perkara pidana sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara profesional dan transparan,” ungkap Nanang seperti dipublikasikan Tribrata News Sumba Timur.

RNKM tersangka pencurian sapi di Desa Rambangaru, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Timur guna proses hukum lebih lanjut (Foto: istimewa)
Ia menambahkan, kepolisian berupaya memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.
Nanang juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar dan segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana, terutama pencurian ternak.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Ruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sumba Timur. Selanjutnya, JPU akan memproses kedua perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.(ion)


