Waingapu.Com – Perlindungan kawasan konservasi menjadi perhatian di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT), di tengah laporan mengenai aktivitas penggalian yang masih ditemukan di sekitar Desa Wanggameti, Kabupaten Sumba Timur. Kawasan Taman Nasional Manupeu Tanah Daru-Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa) menjadi salah satu wilayah yang perlu dijaga dari aktivitas yang berpotensi bertentangan dengan ketentuan konservasi.
Sebelumnya, Kepala TN Matalawa, Lugi Hartanto, menyampaikan kepada wartawan bahwa luas kawasan konservasi di Pulau Sumba hanya sekitar delapan persen dari total luas pulau yang mencapai sekitar 1,1 juta hektare.
Informasi tersebut menempatkan keberadaan taman nasional dalam konteks yang lebih luas, yakni terbatasnya wilayah yang diperuntukkan bagi perlindungan ekosistem di Pulau Sumba. Karena itu, aktivitas yang berpotensi mengganggu kawasan konservasi perlu mendapat perhatian dan penanganan sesuai ketentuan.
Di Desa Wanggameti, Sekretaris Desa Daniel K.M. Undi mengakui bahwa aktivitas penggalian masih ditemukan di luar maupun di dalam kawasan taman nasional. Pernyataan itu menunjukkan perlunya pemantauan lebih lanjut untuk memastikan lokasi dan kondisi kegiatan yang dilaporkan.
“Kalau di luar kawasan memang masih ada dan di dalam kawasan juga masih ada,” kata Daniel.
Menurut Daniel, pemerintah desa telah menerbitkan surat edaran hingga tiga kali untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan, termasuk memasuki kawasan taman nasional untuk menggali.
Pemerintah desa juga mengimbau warga agar tidak menampung orang dari luar desa apabila keberadaan mereka berkaitan dengan aktivitas yang dilarang. Namun, Daniel mengatakan masih ada orang dari luar desa yang tinggal di wilayah tersebut dengan alasan membangun rumah.
Pengawasan di lapangan belum sepenuhnya menjangkau lokasi yang dilaporkan menjadi tempat penggalian. Daniel mengakui pemerintah desa terkadang hanya memantau dari bagian atas karena tidak berani masuk lebih jauh ke lokasi.
Ia juga belum dapat memastikan informasi mengenai lubang penggalian yang disebut memiliki bagian dalam lebih lebar daripada bukaan di permukaan. Kondisi tersebut perlu diperiksa lebih lanjut agar penilaian mengenai dampak dan risiko aktivitas penggalian tidak didasarkan pada informasi yang belum terverifikasi.







