Uji Petik Mineral ESDM di Wanggameti: Keterbukaan Informasi, Kepastian Hukum dan Perlindungan Ekologis Tidak Boleh Ditawar

oleh

Jangan Hanya Melihat Apa yang Terkandung di Dalam Tanah

Kegiatan uji petik mineral logam oleh tim Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, yang berdasarkan informasi diberitakan berlangsung pada 11–12 Oktober 2026 di tiga titik kawasan Paha Danjal, harus ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik yang lebih luas. Persoalannya tidak cukup dijelaskan melalui ada atau tidaknya kandungan mineral di bawah permukaan tanah, tetapi juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, tata ruang, fungsi ekologis kawasan, keselamatan lingkungan, dan keberlanjutan kehidupan masyarakat.

Sebagai penggiat dan aktivis humaniora serta lingkungan hidup, saya memandang bahwa setiap kegiatan pemerintah yang berkaitan dengan sumber daya alam harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yuridis, ekologis, dan sosial.

Saya tidak mempersoalkan penelitian geologi sebagai kegiatan ilmiah. Uji petik mineral merupakan kegiatan pendahuluan yang tidak dengan sendirinya berarti pembukaan tambang, penetapan wilayah pertambangan, atau penerbitan izin usaha pertambangan. Namun, sifat pendahuluan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan status ruang, kewajiban perizinan atau persetujuan yang relevan, ketentuan konservasi, dan perlindungan lingkungan.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab pemerintah bukan hanya apakah mineral ditemukan, melainkan di mana penelitian dilakukan, atas dasar kewenangan apa, bagaimana dampaknya dikendalikan, dan siapa yang bertanggung jawab apabila kegiatan tersebut menimbulkan gangguan ekologis.

Kepastian mengenai hal-hal tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik, bukan bentuk penolakan terhadap ilmu pengetahuan ataupun pembangunan.

Wanggameti Bukan Sekadar Ruang Geologi, Melainkan Bagian Dari Lanskap Kehidupan

Kawasan Wanggameti memiliki arti penting dalam pembicaraan mengenai perlindungan hutan, sumber air, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Sumba Timur.

Dalam perspektif ekologi lanskap, hutan dan kawasan di sekitarnya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan batas administratif. Hubungan ekologis dapat melampaui batas kawasan konservasi, termasuk melalui aliran air, pergerakan satwa, konektivitas habitat, pengendalian erosi, serta hubungan masyarakat dengan sumber daya alam.

Gangguan di luar batas formal kawasan konservasi pun dapat menimbulkan dampak terhadap kawasan di dalamnya, bergantung pada karakteristik lokasi dan jenis kegiatannya.

Karena itu, apabila lokasi uji petik berada di sekitar Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti, yang dikenal dengan sebutan Matalawa, pemerintah wajib memastikan posisi setiap titik berdasarkan peta dan koordinat resmi.