Uji Petik Mineral ESDM di Wanggameti: Keterbukaan Informasi, Kepastian Hukum dan Perlindungan Ekologis Tidak Boleh Ditawar

oleh

Tuntutan dan Rekomendasi

Berdasarkan pertimbangan yuridis, ekologis, dan sosial tersebut, saya menyampaikan tuntutan berikut.

1. Kepada Badan Geologi Kementerian ESDM

Membuka informasi dasar kegiatan uji petik mineral, koordinat ketiga titik, metode pengambilan sampel, hasil laboratorium setelah tersedia, serta penjelasan mengenai ruang lingkup dan tindak lanjut penyelidikan.

2. Kepada Balai Taman Nasional Matalawa dan instansi kehutanan terkait

Memberikan informasi mengenai batas kawasan resmi, zonasi yang berlaku, status lokasi berdasarkan peta yang sah, serta hasil pemeriksaan apabila terdapat laporan kegiatan yang berpotensi mengganggu kawasan konservasi.

3. Kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur

Menjelaskan substansi dan pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026 berdasarkan naskah resminya, termasuk mekanisme pengawasan, koordinasi antarlembaga, dan tindak lanjut atas laporan dugaan pelanggaran.

4. Kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan pemerintah kabupaten

Membuka dokumen relevan dalam proses perubahan RTRW, termasuk peta pola ruang dan KLHS yang dapat diakses publik, serta menjelaskan konsistensi kebijakan tata ruang dengan perlindungan lingkungan dan ketentuan yang berlaku.

5. Kepada instansi teknis terkait

Melaksanakan verifikasi spasial bersama atas koordinat uji petik mineral dan lokasi penggalian yang dilaporkan, dengan membandingkannya terhadap peta batas taman nasional, peta kawasan hutan, zonasi, serta dokumen tata ruang resmi.

6. Kepada aparat penegak hukum dan instansi pengawasan yang berwenang

Menindaklanjuti laporan yang didukung bukti secara objektif, profesional, dan proporsional. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

7. Kepada masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat setempat

Mengembangkan pengawasan lingkungan berbasis bukti, dokumentasi lapangan yang dapat diverifikasi, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik yang bertanggung jawab.

Saya juga mendorong agar hasil verifikasi lokasi dan penjelasan instansi terkait disampaikan kepada masyarakat melalui forum terbuka. Dengan demikian, persoalan ini tidak berkembang menjadi pertentangan berdasarkan dugaan, melainkan menjadi proses evaluasi kebijakan yang bertumpu pada data dan hukum.