Uji Petik Mineral ESDM di Wanggameti: Keterbukaan Informasi, Kepastian Hukum dan Perlindungan Ekologis Tidak Boleh Ditawar

oleh

Konsistensi Kebijakan Daerah dan Pengawasan Aktivitas Penggalian

Pemerintah Kabupaten Sumba Timur juga perlu menjelaskan pelaksanaan Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026 sebagaimana disebut dalam informasi mengenai pengendalian aktivitas pertambangan mineral logam tanpa izin.

Substansi lengkap instruksi tersebut perlu dibuka agar masyarakat mengetahui ruang lingkup, sasaran, kewenangan pelaksana, mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut yang diwajibkan.

Penafsiran instruksi harus didasarkan pada naskah resmi. Tidak tepat apabila instruksi tersebut langsung dianggap melarang seluruh penelitian geologi tanpa memeriksa isinya. Sebaliknya, kegiatan yang terbukti melanggar ketentuan tidak boleh dibiarkan hanya karena dilakukan di daerah yang memiliki potensi mineral.

Apabila terdapat laporan mengenai aktivitas penggalian di dalam atau di luar kawasan taman nasional, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan lapangan, mencatat koordinat, mengidentifikasi pelaku dan jenis kegiatan sesuai prosedur, serta menilai dasar hukum kegiatan tersebut.

Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah.

Pemerintah juga harus menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap aktivitas penggalian dilaksanakan, apakah koordinasi lintas instansi telah berjalan, dan bagaimana masyarakat dapat menyampaikan laporan serta memperoleh informasi mengenai tindak lanjutnya.

Konsistensi kebijakan diuji bukan hanya melalui penerbitan instruksi, melainkan melalui pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang dapat diperiksa masyarakat.