Kerangka hukum ini menempatkan perlindungan lingkungan sebagai kewajiban yang harus terintegrasi dalam pengambilan keputusan. Prinsip kehati-hatian, keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan tanggung jawab negara relevan dalam menilai kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Prinsip kehati-hatian tidak berarti setiap kegiatan penelitian harus dihentikan. Prinsip tersebut menuntut agar potensi risiko diidentifikasi, langkah pencegahan ditentukan, dan keputusan dibuat berdasarkan informasi ilmiah yang memadai, terutama ketika terdapat kemungkinan dampak serius atau sulit dipulihkan.
Ketiga, peraturan perundang-undangan mengenai konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Ketentuan konservasi, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, harus menjadi rujukan sesuai status dan lokasi kegiatan.
Apabila kegiatan berada di dalam kawasan taman nasional, ketentuan mengenai fungsi kawasan, zonasi, serta aktivitas yang diperbolehkan atau dilarang harus diperiksa secara khusus. Apabila kegiatan berada di luar kawasan, kewajiban hukum tetap harus ditentukan berdasarkan status ruang, jenis kegiatan, dan peraturan yang berlaku.
Dengan demikian, penilaian tidak boleh hanya didasarkan pada kedekatan geografis, tetapi harus bertumpu pada peta resmi dan ketentuan hukum yang relevan.
Keempat, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta perubahannya dan peraturan pelaksanaannya.
Pemanfaatan ruang wajib memperhatikan rencana tata ruang yang berlaku. Setiap pembahasan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga harus memperhatikan kesesuaian antardokumen perencanaan dan perlindungan fungsi ruang.
Revisi RTRW tidak dapat diperlakukan sebagai jalan pintas untuk mengabaikan pembatasan hukum yang berlaku. Sebaliknya, perubahan kebijakan tata ruang harus didukung kajian, prosedur, dan partisipasi publik yang sesuai ketentuan.
Kelima, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Masyarakat berhak meminta informasi publik yang dikuasai badan publik, dengan memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.







