Uji Petik Mineral ESDM di Wanggameti: Keterbukaan Informasi, Kepastian Hukum dan Perlindungan Ekologis Tidak Boleh Ditawar

oleh

Revisi RTRW Harus Menjadi Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Alokasi Ekonomi

Pembahasan perubahan RTRW Kabupaten Sumba Timur merupakan momentum strategis untuk memastikan bahwa arah pembangunan tidak mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dokumen tata ruang harus memperhitungkan kawasan lindung, daerah tangkapan air, kerentanan erosi, risiko bencana, konektivitas habitat, sumber penghidupan masyarakat, serta dampak kumulatif berbagai kegiatan pemanfaatan ruang.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) harus berfungsi sebagai instrumen untuk menilai konsekuensi lingkungan dari pilihan kebijakan dan rencana pembangunan, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Pemerintah daerah perlu membuka dokumen dan peta yang relevan, menjelaskan posisi Wanggameti dalam RTRW yang berlaku maupun rancangan perubahan, serta menerangkan kesesuaiannya dengan rencana tata ruang pada tingkat provinsi dan nasional.

Keterbukaan tersebut memungkinkan masyarakat menilai apakah pilihan pembangunan telah mempertimbangkan kepentingan ekologis jangka panjang.

Sampai dokumen resmi dan peta yang berlaku diperiksa, tidak tepat menyimpulkan bahwa revisi RTRW telah melegalkan pertambangan atau mengubah status kawasan konservasi. Namun, ketidakpastian itu justru memperkuat alasan bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan yang lengkap dan dapat diverifikasi.

Partisipasi masyarakat juga tidak boleh berhenti pada sosialisasi formal. Aspirasi warga, masyarakat adat, kelompok lingkungan, dan pihak lain yang terdampak harus dipertimbangkan sesuai prosedur yang berlaku.