Dalam konteks uji petik mineral, informasi mengenai dasar kegiatan, lokasi, metode, hasil pengujian yang dapat dipublikasikan, dan tindak lanjut pemeriksaan patut diminta melalui mekanisme resmi.
Keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat membedakan fakta yang telah terverifikasi dari dugaan atau spekulasi.
Landasan hukum ini harus diterapkan secara proporsional sesuai lingkup kewenangan setiap instansi. Pernyataan ini tidak menetapkan bahwa telah terjadi pelanggaran hukum; penilaian demikian membutuhkan dokumen, bukti lapangan, dan pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Uji Petik Mineral Wajib Terukur Secara Ilmiah dan Dapat Diawasi Publik
Saya meminta Badan Geologi Kementerian ESDM menjelaskan secara terbuka informasi dasar kegiatan uji petik mineral di Paha Danjal.
Informasi yang perlu disampaikan sekurang-kurangnya mencakup:
1. Koordinat geografis ketiga titik pengambilan sampel beserta peta lokasi.
2. Tujuan, ruang lingkup, dan dasar penugasan kegiatan.
3. Metode pengambilan sampel serta bentuk gangguan fisik yang ditimbulkan.
4. Hasil pemeriksaan status kawasan dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.
5. Koordinasi dengan pemerintah daerah, instansi kehutanan, dan pengelola taman nasional apabila relevan.
6. Hasil laboratorium setelah tersedia, termasuk batasan interpretasi ilmiahnya.
7. Langkah pemulihan lokasi apabila kegiatan menimbulkan gangguan fisik terhadap tanah atau vegetasi.
Permintaan tersebut bukan upaya menghalangi penelitian. Justru, transparansi merupakan syarat agar penelitian pemerintah dipercaya oleh masyarakat.
Kandungan mineral tidak dapat dipastikan hanya melalui pengamatan visual. Temuan geologi juga tidak otomatis menunjukkan kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan, ataupun legalitas kegiatan penambangan.
Hasil uji laboratorium harus dibedakan dari keputusan mengenai pemanfaatan sumber daya. Penemuan mineral merupakan informasi ilmiah; keputusan pemanfaatannya adalah persoalan kebijakan yang membutuhkan penilaian hukum, ekologis, ekonomi, dan sosial secara terpisah.
Jangan sampai data geologi diperlakukan sebagai pembenaran otomatis bagi keputusan pemanfaatan ruang.







