Tambang Emas Ilegal Jadi Sorotan di Hari Keadilan Ekologis Sumba Timur, Semua Elemen Diminta Bergerak

oleh
Diskusi terbuka pada puncak peringatan Hari Keadilan Ekologis di Taman Sandalwood, Waingapu, usung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”(Foto Kolase: Prokopim ST/Waingapu.Com)

Waingapu.Com – Aktivitas tambang emas ilegal di sejumlah desa sekitar kawasan Taman Nasional Laiwanggi-Matalawa menjadi salah satu sorotan utama dalam peringatan puncak Hari Keadilan Ekologis di Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (20/9/2026) malam lalu.

Peringatan yang digelar di Taman Sandalwood, lokasi Tugu Ecological Justice World Day, tersebut mengusung tema “Dari Tapak untuk Keadilan Antargenerasi”. Kegiatan dihadiri akademisi, mahasiswa, masyarakat sipil, komunitas pemerhati lingkungan, lembaga keagamaan serta berbagai elemen masyarakat Sumba Timur.

Persoalan tambang emas ilegal mengemuka dalam sesi diskusi setelah pemutaran film “Benteng Hijau Watumbaka”. Peserta menyoroti masih adanya aktivitas tambang rakyat ilegal di desa-desa sekitar kawasan Taman Nasional Laiwanggi-Wanggameti, Manupewu Tanadaru (Matalawa) meski Pemkab Sumba Timur telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026 tentang pelarangan aktivitas pertambangan mineral logam tanpa izin.

Dalam forum tersebut, peserta meminta Pemerintah Kabupaten Sumba Timur menindak tegas pelaku tambang emas yang masih melakukan aktivitas. Persoalan itu kemudian ditempatkan dalam konteks lebih luas, yakni bagaimana pembangunan dan pemanfaatan sumber daya alam tidak mengorbankan ekosistem serta ruang hidup masyarakat.

Sekda Sumba Timur Umbu Ngadu Ndamu dalam sambutannya mengatakan Pulau Sumba merupakan salah satu titik awal Deklarasi Hari Keadilan Ekologis Nasional yang ditandatangani pemerintah daerah empat kabupaten di Pulau Sumba.

“Dalam konteks Pulau Sumba sebagai salah satu titik awal Deklarasi Hari Keadilan Ekologis Nasional yang ditandantangani oleh Pemda 4 Kabupaten di Pulau Sumba, maka berbagai elemen masyarakat diharapkan terus memberikan perhatian terhadap keberlanjutan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan,” kata Umbu Ngadu Ndamu.

Menurutnya, perhatian tersebut mencakup kelestarian ekosistem sabana, daerah tangkapan air hujan atau catchment area, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ia juga menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak komunal masyarakat adat dan komunitas lokal serta berharap hasil diskusi dapat disampaikan kepada Pemkab Sumba Timur sebagai rekomendasi.

Sementara itu, Dewan Daerah WALHI NTT Triawan Umbu Uli Mehakati mengatakan peringatan Hari Keadilan Ekologis pertama menjadi wadah kampanye mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi sekarang dan mendatang.

“Momentum peringatan hari keadilan ekologis yang pertama merupakan wadah untuk melakukan kampaye tentang pentingnya kelestarian ekologis, bukan saja bagi generasi saat ini tetapi juga bagi generasi mendatang,” ujarnya.