Peran masyarakat sipil disebut mencakup mendengarkan, mendokumentasikan, mengorganisasi, mengawasi serta menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, akademisi, dunia usaha, media dan lembaga agama. “Dalam perannya masyarakat sipil tidak selalu berarti menjadi oposisi atau menjadi pembenar, tetapi menjadi mitra kritis, kritis terhadap kebijakan yang tidak adil dan konstruktif dalam menawarkan solusi,” demikian materi yang dibacakan Deni.
Deni juga menyampaikan bahwa keadilan ekologis memandang bumi sebagai satu ciptaan yang utuh. Bumi bukan hanya milik manusia, tetapi menjadi tempat bagi seluruh makhluk hidup, flora, fauna dan ekosistem untuk hidup, berkembang serta memulihkan diri. Ia menyoroti berbagai dampak ketika alam hanya dipandang sebagai objek yang dapat dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan manusia, mulai dari kerusakan ekosistem, pembukaan hutan, alih fungsi lahan hingga bencana ekologis seperti perubahan iklim dan bencana alam.
Rangkaian paparan tersebut kemudian bermuara pada pembahasan aktivitas tambang rakyat ilegal di sekitar Taman Nasional Laiwanggi-Matalawa. Para peserta meminta pemerintah daerah menindak aktivitas tambang emas tanpa izin yang masih berlangsung sekaligus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan sumber daya alam.
Di akhir diskusi, seluruh elemen yang hadir menyepakati pentingnya membangun gerakan bersama untuk menyuarakan keadilan ekologis di Pulau Sumba. Akademisi, lembaga agama, masyarakat sipil, mahasiswa, komunitas, media dan elemen masyarakat lainnya juga didorong melakukan kajian kritis serta pengawasan terhadap berbagai kegiatan investasi dan proyek strategis nasional di Kabupaten Sumba Timur.(ion)







