Julie Laiskodat Ingatkan Warga Sumba Timur Waspada Pinjol Ilegal dan Judi Online

oleh
Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, mengingatkan masyarakat Kabupaten Sumba Timur agar berhati-hati menghadapi tawaran pinjaman online(Foto Kolase: Dion. Umbu Ana Lodu/Waingapu.com)

Waingapu.Com – Anggota Komisi XI DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat, mengingatkan masyarakat Kabupaten Sumba Timur agar berhati-hati menghadapi tawaran pinjaman online (pinjol) dan tidak terjebak dalam praktik judi online yang berisiko merusak kondisi keuangan keluarga.

Peringatan itu disampaikan Julie saat bertemu masyarakat bersama mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Lurah Malumbi, Kabupaten Sumba Timur, Senin (26/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, ia menekankan pentingnya memahami legalitas penyedia pinjaman sebelum menyerahkan data pribadi atau menyetujui permohonan kredit.

Julie mengatakan, masyarakat perlu membedakan layanan pinjaman online yang legal dari penyelenggara ilegal. Keberadaan tawaran pinjaman yang mudah diakses melalui telepon seluler tidak serta-merta menjamin layanan tersebut aman dan sesuai ketentuan.

“Pergunakan keuangan sesuai kebutuhan bukan keinginan,” ujar Julie saat mengingatkan warga agar lebih disiplin mengatur pengeluaran dan tidak mengambil pinjaman hanya untuk memenuhi keinginan konsumtif.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat harus memperhatikan permintaan akses data ketika menggunakan aplikasi pinjaman online. Menurut penjelasannya dalam kegiatan tersebut, warga perlu waspada apabila aplikasi meminta izin yang berlebihan dan tidak berkaitan dengan kebutuhan layanan.

“Terkait pinjol, ada 98 pinjaman online yang sah oleh OJK. Ingat, jika pinjol yang sah seperti tadi dikatakan oleh OJK bahwa permintaan atau syarat pinjaman online yang benar itu hanya sebatas CAMILAN (kamera, mikrofon, lokasi). Jika lebih dari itu, jangan mau diikuti dan sudah pasti ilegal,” urai Julie.