Harga Emas Tembus Rp2,61 Juta/Gram, Warning Gakkumhut pada Penambang Emas Ilegal di TN Matalawa Tetap Bergema

oleh
Jejak tersisa dari aktifitas penambangan emas liar di kawasan sekitar dan dalam kawasan TN Matalawa (Foto Kolase: istimewa)

Jakarta, Waingapu.Com – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) kembali mengalami kenaikan. Pada perdagangan Sabtu (26/9/2026), harga emas Antam mencapai Rp2.613.000 per gram atau naik Rp23.000 dibandingkan harga sehari sebelumnya yang berada di level Rp2.590.000 per gram.

Kenaikan harga emas tersebut memperlihatkan tingginya nilai ekonomi komoditas emas. Di tengah pergerakan harga logam mulia yang terus menjadi perhatian, persoalan penambangan emas ilegal juga mencuat di Sumba Timur, khususnya di kawasan konservasi Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa).

Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra sebelumnya memastikan telah menyerahkan atau melimpahkan tersangka berinisial UT beserta berkas perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur pada Rabu (9/9/2026). Penyerahan tersebut dilakukan setelah tersangka dijemput secara paksa di kediamannya di wilayah Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Kepala Seksi Wilayah III Manggarai Barat Balai Gakkum Kehutanan Jabalnusra, Agus Mardyanto, mengatakan upaya paksa dilakukan setelah pendekatan persuasif tidak mendapatkan respons dari tersangka.

“Rabu kemarin memang sebenarnya kami berusaha melakukan pendekatan persuasif agar tersangka itu bisa hadir di hari Senin yaa. Tapi ternyata dari pihak tersangka kita tunggu sampai hari Senin yang bersangkutan tidak hadir. Maka kami melakukan koordinasi dengan pihak Polres Sumba Timur yang Alhamdulillah Puji Syukur pada Tuhan. Dari pihak Polres Sumba Timur memberikan respon yang sangat baik sekali,” ujar Agus.

Menurut dia, koordinasi dengan Polres Sumba Timur kemudian dilakukan untuk mendukung langkah upaya paksa terhadap tersangka. Saat tiba di lokasi, tim mendapat informasi bahwa UT disebut sedang sakit sehingga pihak keluarga keberatan menyerahkannya.

“Kami menyatakan lewat Kasat Reskrim akan memback up kegiatan dari Balai Gakkum Kehutanan Jabalusra terkait kegiatan upaya paksa. Jadi setelah kami melakukan koordinasi di hari Rabu kemarin pagi-pagi tim berangkat menuju TKP untuk melakukan upaya paksa terhadap tersangka,” katanya.

Agus menambahkan, tim kemudian meminta agar kondisi kesehatan tersangka diperiksa terlebih dahulu. Pemeriksaan dilakukan melalui fasilitas kesehatan untuk memastikan kondisi UT sebelum proses penahanan dilakukan.

“Ketika kami sampai di TKP ada informasi bahwa si tersangka dalam keadaan sakit, artinya pihak keluarga keberatan untuk menyerahkan tersangka yang dalam keadaan sakit. Tapi prinsipnya kami bekerja secara profesional. Kami menyampaika ke Kanit Reskrim yang hadir saat itu untuk tersangka diperiksa kesehatannya di Puskesmas, Rumah Sakit atau Poliklinik dan setelah itu dilakukan ternyata tersangka dalam kondisi tidak sakit yang dimungkinkan untuk dilakukan penahanan,” urai Agus.