Setelah pelimpahan perkara tersebut, Gakkum Kehutanan memberikan peringatan keras terhadap aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan TN Matalawa. Agus menegaskan operasi penegakan hukum dapat kembali dilakukan apabila aktivitas pelanggaran masih ditemukan.
“Terkait dengan kegiatan ke depan dari Dirjen Gakkumhut Kementerian Kehutanan, apabila masih terdapat pelaku pelanggaran di dalam Kawasan hutan TN Matalawa, pada prinsipnya kami akan mennak dengan tegas. Kami tidak akan segan-segan melalukan operasi bersama mitra yang ada di sini baik itu dari Polres Sumba Timur dan Kejaksaaan. Kami juga telah berkoordinasi dengan mitra kami, prinsipnya para stake holder kami siap memback up apabila dari pihak Gakkum hut akan melakukan operasi di Kawasan TN Matalawa,” tegas Agus.
Nilai emas yang semakin tinggi menjadi salah satu konteks ekonomi di balik aktivitas pertambangan. Namun, penanganan perkara di TN Matalawa menunjukkan bahwa aktivitas pengambilan material emas di kawasan konservasi menjadi persoalan hukum apabila dilakukan secara ilegal.
Sementara itu, harga buyback emas Antam pada Sabtu (26/9/2026) juga naik Rp23.000 menjadi Rp2.438.000 per gram. Untuk emas ukuran 1 kilogram, harga Antam tercatat mencapai Rp2.553.600.000. Harga tersebut berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta.(ion/ped)







