Data Harus Terbuka, Hukum Harus Konsisten, Ekologi Harus Dilindungi
Saya tidak menolak ilmu pengetahuan. Saya tidak menganggap setiap penyelidikan mineral sebagai bukti adanya rencana pertambangan. Namun, saya menolak cara pandang pembangunan yang memisahkan kepentingan ekonomi dari tanggung jawab ekologis dan kepentingan masyarakat.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjelaskan dasar kegiatan, memastikan kepatuhan terhadap hukum, membuka informasi yang dapat diakses publik, dan melindungi lingkungan sesuai kewenangannya.
Apabila penelitian dilakukan sesuai ketentuan, keterbukaan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasilnya. Apabila ditemukan persoalan hukum atau risiko ekologis, keterbukaan akan membantu memastikan bahwa tindakan korektif dapat dilakukan secara tepat.
Tidak ada pertentangan yang harus dipaksakan antara ilmu pengetahuan dan perlindungan lingkungan. Keduanya dapat berjalan bersama apabila kegiatan dilaksanakan berdasarkan data, kepastian hukum, dan tanggung jawab.
Bagi saya, perlindungan Wanggameti bukan berarti menutup semua kemungkinan penelitian. Perlindungan Wanggameti berarti memastikan bahwa setiap kegiatan dan keputusan pembangunan menghormati batas ekologis, kepentingan publik, dan hak generasi mendatang.
Wanggameti bukan sekadar ruang untuk mencari apa yang bernilai di dalam tanah. Wanggameti juga merupakan bagian dari lanskap kehidupan yang harus dijaga keberlanjutannya.
Penelitian geologi harus berbasis data. Pemanfaatan ruang harus berbasis hukum. Kebijakan pembangunan harus berbasis kajian ekologis. Dan penyelenggaraan pemerintahan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Demikian pernyataan sikap ini disampaikan sebagai seruan kepada pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menempatkan kepentingan publik, kepastian hukum, dan perlindungan ekologis sebagai dasar pengambilan keputusan.
Wanggameti harus dilindungi melalui ilmu pengetahuan yang bertanggung jawab, hukum yang konsisten, dan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan kehidupan.
______________
Catatan verifikasi: Pernyataan ini disusun berdasarkan informasi awal yang tersedia. Tanggal kegiatan, koordinat titik uji petik, status kawasan, substansi Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026, dan dokumen tata ruang perlu diverifikasi melalui sumber resmi. Naskah ini merupakan sikap analitis dan seruan pertanggungjawaban publik, bukan penetapan bahwa suatu pihak telah melakukan pelanggaran hukum.
Arfian Deta (Penggiat/Aktivis Humaniora dan Lingkungan Hidup/Kodr. KOMPAK HUMBA)







