Jakarta, Waingapu.Com – Corruption Investigation Committee (CIC) Indonesia mendorong transparansi penanganan kasus dugaan korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Direktur Hukum CIC Indonesia, Erles Rareral, S.H., M.H., meminta Kapolda NTT Irjen Polisi Reza Arief Dewanto memastikan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat ditangani secara serius.
Erles menyampaikan desakan tersebut pada Senin (12/10/2026). Ia secara khusus menyoroti Kabupaten Ende, yang menurutnya perlu mendapat perhatian dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Ia menilai masih ada kesan bahwa sejumlah kasus dugaan korupsi belum ditangani hingga tuntas. Kondisi tersebut, menurut Erles, membuat masyarakat menunggu kejelasan mengenai perkembangan dan penyelesaian perkara. “Saya meminta Kapolda NTT yang baru, Bapak Irjen Polisi Reza Arief Dewanto, untuk benar-benar melakukan bersih-bersih terkait kasus korupsi di NTT, terutama di Kabupaten Ende. Sudah terlalu lama masyarakat menunggu kejelasan dari sejumlah kasus yang ada,” ujar Erles Rareral, Senin (12/10/2026).
Bagi Erles, transparansi menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses penanganan perkara, sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyelidikan, penyidikan, maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Ia juga menegaskan pentingnya penegakan hukum yang konsisten dan tidak pandang bulu. Menurut dia, pemberantasan korupsi harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti, tanpa memberikan perlakuan berbeda kepada pihak-pihak yang berhadapan dengan hukum.


