IJTI: PHK Jurnalis Bukan Efisiensi, Tapi Ancaman Nyata bagi Informasi Publik

oleh
Jurnalis juga buruh, rentan akan PHK(Foto: ilustrasi istimewa)

Jakarta, Waingapu.Com-Pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri media kembali menjadi sorotan dalam peringatan Hari Buruh Sedunia 2026. Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyebut praktik tersebut bukan sekadar langkah efisiensi, melainkan ancaman terhadap kualitas informasi publik.

Dalam siaran persnya, IJTI menegaskan bahwa jurnalis adalah pilar penting dalam demokrasi. Tanpa jurnalis yang bekerja aktif di lapangan, arus informasi akan kehilangan akurasi dan keberimbangannya.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menilai bahwa tren PHK massal di media televisi adalah alarm bahaya.

“Tanpa jurnalis televisi, tidak akan ada lagi mata dan telinga bagi publik untuk mengawal keadilan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menggambarkan peran vital jurnalis dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.

IJTI menolak keras praktik PHK sepihak yang dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak jangka panjang. Menurut IJTI, perusahaan media harus bertanggung jawab tidak hanya secara bisnis, tetapi juga secara sosial.

Kualitas informasi publik tidak boleh dikorbankan demi efisiensi jangka pendek. Selain itu, IJTI juga menuntut adanya inovasi dalam model bisnis media. Transformasi digital harus dimanfaatkan sebagai peluang, bukan alasan untuk mengurangi tenaga kerja.

IJTI juga menekankan pentingnya dialog terbuka antara manajemen dan pekerja. “Setiap kebijakan harus melalui proses yang transparan,” tegas Herik terkait sikap IJTI.

Pemerintah pun diminta mengambil peran aktif dalam menjaga keberlangsungan media nasional. Tanpa intervensi kebijakan, industri media berpotensi semakin rapuh.

Hari Buruh tahun ini menjadi pengingat bahwa perjuangan buruh tidak hanya soal upah, tetapi juga soal keberlangsungan profesi. Dan bagi jurnalis, perjuangan itu adalah menjaga hak publik atas informasi.(ion)