Wanggameti Dan Ujian Konsistensi Pemerintah: Jika Tambang Dilarang Hari Ini, Mengapa Dilegalkan Besok?

oleh
Arfian Gudcyardy U. Deta. ST

Instruksi Bupati Sumba Timur Nomor 203 Tahun 2026 yang melarang aktivitas pertambangan emas ilegal merupakan manifestasi kebijakan pemerintah daerah dalam menjaga fungsi lingkungan hidup dan ketertiban pemanfaatan ruang. Instruksi tersebut tidak lahir dalam ruang kosong, melainkan memiliki landasan normatif yang kuat dalam sistem hukum penataan ruang nasional maupun daerah.

Perda Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang RTRW Kabupaten Sumba Timur Tahun 2008–2028 menetapkan berbagai kawasan yang harus dilindungi demi menjaga keseimbangan ekologis wilayah. Sebagai instrumen hukum tata ruang daerah, RTRW berfungsi mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan fungsi lingkungan hidup yang menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Pada tingkat yang lebih tinggi, PP Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional juga menegaskan pentingnya perlindungan kawasan lindung, daerah resapan air, daerah aliran sungai, dan kawasan yang memiliki fungsi strategis bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Dengan demikian, perlindungan kawasan Wanggameti tidak hanya merupakan kebijakan daerah, tetapi juga bagian dari sistem penataan ruang nasional.

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Mineral dan Batubara memang membuka ruang bagi pengelolaan pertambangan rakyat melalui mekanisme yang sah. Namun perlu dipahami bahwa UU Minerba tidak secara otomatis menjadikan seluruh wilayah yang mengandung mineral dapat ditambang. Kegiatan pertambangan tetap harus tunduk pada ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dengan kata lain, keberadaan potensi emas tidak serta-merta mengubah status suatu kawasan menjadi layak ditambang. Sebaliknya, kegiatan pertambangan hanya dapat dilakukan apabila lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Di sinilah muncul pertanyaan mendasar mengenai konsistensi kebijakan. Apabila Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026 diterbitkan dengan dasar bahwa kawasan tertentu harus dilindungi karena fungsi ekologisnya, sementara pada saat yang sama muncul wacana perubahan RTRW untuk mengakomodasi aktivitas pertambangan rakyat pada kawasan yang sama, maka publik berhak meminta penjelasan yang transparan dan berbasis data.

Pertanyaan yang harus dijawab bukanlah apakah emas dapat menghasilkan manfaat ekonomi. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apa yang berubah sejak kawasan tersebut dinyatakan harus dilindungi?

Apakah terdapat temuan ilmiah baru yang menunjukkan bahwa kawasan tersebut tidak lagi berfungsi sebagai daerah tangkapan air? Apakah terdapat kesalahan dalam penetapan zonasi sebelumnya? Apakah terdapat perubahan kondisi lingkungan yang signifikan? Ataukah perubahan tata ruang dilakukan semata-mata untuk menyesuaikan aktivitas yang sebelumnya dinyatakan tidak sesuai dengan tata ruang?

Menurut prinsip penataan ruang, sebagaimana tercermin dalam sistem RTRW nasional dan daerah, tata ruang berfungsi mengendalikan pemanfaatan ruang. Karena itu, perubahan RTRW harus didasarkan pada kebutuhan objektif wilayah yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Jika perubahan tata ruang dilakukan untuk melegitimasi aktivitas yang sebelumnya bertentangan dengan tata ruang, maka fungsi pengendalian ruang berpotensi kehilangan makna.

Persoalan Wanggameti pada akhirnya bukan sekadar soal tambang emas. Persoalan ini menyangkut hubungan antara empat rezim hukum sekaligus: kebijakan perlindungan lingkungan melalui Instruksi Bupati Nomor 203 Tahun 2026, kepastian tata ruang melalui Perda RTRW Kabupaten Sumba Timur Nomor 10 Tahun 2008, arah penataan ruang nasional melalui PP Nomor 26 Tahun 2008, serta pemanfaatan sumber daya mineral melalui UU Nomor 3 Tahun 2020.

Keempat instrumen hukum tersebut seharusnya tidak dipertentangkan, melainkan diharmonisasikan. Pertambangan rakyat yang sah harus menghormati tata ruang, dan tata ruang yang baik harus tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Karena itu, Wanggameti menjadi ujian penting bagi konsistensi pemerintah. Jika hari ini suatu kawasan dilindungi atas dasar fungsi ekologisnya, maka setiap upaya mengubah status kawasan tersebut harus didukung alasan ilmiah, hukum, dan kebijakan yang jauh lebih kuat daripada sekadar adanya potensi ekonomi mineral.

Tanpa itu, publik dapat mempertanyakan apakah yang berubah adalah kondisi lingkungannya atau justru arah kepentingan kebijakannya.

Penulis : Arfian Gudcyardy U. Deta. ST (Pemerhati Humaniora)