IJTI Desak Karya Jurnalistik Masuk Perlindungan Khusus UU Hak Cipta, Tak Bisa Disamakan dengan Konten Biasa

oleh
Karya jurnalistik dihasilkan dengan langkah-langkah kreatifitas dan perjuangan. Karena itu, IJTI menilai perlu adnaya royalti seumur hidup (Foto: ilustrasi istimewa)

Jakarta, Waingapu.Com-Gelombang perkembangan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) mendorong Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) memperkuat perjuangan perlindungan terhadap karya jurnalistik. Organisasi profesi wartawan televisi itu secara terbuka mendukung revisi Undang-Undang Hak Cipta yang tengah didorong Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers.

Dukungan tersebut bukan tanpa alasan. Dalam siaran persnya IJTI menilai karya jurnalistik saat ini menghadapi tantangan serius di era digital ketika berbagai platform dapat menyebarluaskan informasi dengan sangat cepat tanpa selalu menghargai proses panjang di balik lahirnya sebuah berita.

Ketua Umum IJTI Herik Kurniawan menegaskan karya jurnalistik merupakan produk intelektual yang lahir melalui tahapan profesional yang ketat. Mulai dari pencarian data, verifikasi fakta, wawancara narasumber hingga peliputan langsung di lapangan.

Menurut Herik, proses tersebut membuat karya jurnalistik berbeda secara mendasar dibandingkan konten biasa yang beredar di media sosial maupun platform digital lainnya.

“Karya jurnalistik tidak dapat disamakan dengan konten biasa karena memiliki nilai publik yang tinggi dan dihasilkan melalui standar profesi yang ketat,” tegas Herik dalam pernyataan resmi yang disampaikan di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Ia mengatakan revisi UU Hak Cipta menjadi momentum penting untuk memberikan pengakuan yang lebih tegas terhadap posisi karya jurnalistik dalam sistem hukum nasional.

Salah satu usulan utama yang diajukan IJTI adalah pencantuman karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek yang memperoleh perlindungan hak cipta.

Langkah tersebut diyakini dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus memperkuat penghargaan terhadap nilai ekonomi yang melekat pada setiap karya jurnalistik.

Herik menilai selama ini banyak karya jurnalistik digunakan secara luas tanpa adanya perlindungan yang memadai terhadap hak-hak penciptanya.

Karena itu, IJTI berharap DPR dapat mengakomodasi aspirasi komunitas pers dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut.

“Keberadaan karya jurnalistik perlu mendapat perlindungan yang jelas dalam regulasi hak cipta nasional,” ujar Herik.

Melalui revisi UU Hak Cipta, IJTI berharap ekosistem media Indonesia semakin sehat dan mampu menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah perubahan lanskap teknologi yang semakin cepat.(ion)