Polda NTT Ingatkan Modus Perekrutan Kerja Ilegal, Masyarakat Diminta Waspada Usai Kasus TPPO di Ende

oleh

Kupang, Waingapu.Com – Terungkapnya dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Ende menjadi alarm bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur agar semakin berhati-hati terhadap berbagai tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar tanpa prosedur resmi.

Kasus yang berhasil diungkap Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende itu menyelamatkan 21 calon tenaga kerja asal Kabupaten Ngada yang diduga akan diberangkatkan secara ilegal menuju Kalimantan menggunakan transportasi laut.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial Severinus Kadju yang diduga berperan dalam proses perekrutan dan pengangkutan para calon pekerja.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita tiga unit mobil travel yang digunakan mengangkut para korban serta satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas perekrutan tersebut.

Seluruh korban kini telah dimintai keterangan bersama para saksi guna memperkuat alat bukti. Polisi juga masih mendalami pola perekrutan, jalur pemberangkatan hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dilansir dari Tribrata News NTT, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa pemberantasan TPPO menjadi salah satu prioritas utama Polda NTT karena menyangkut keselamatan dan masa depan masyarakat.

“Kapolda NTT memberikan apresiasi kepada Tim URC Burhan Satreskrim Polres Ende yang bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat sehingga dugaan tindak pidana perdagangan orang ini dapat diungkap lebih awal. Langkah cepat ini berhasil mencegah keberangkatan puluhan calon pekerja yang diduga akan diberangkatkan melalui prosedur yang tidak sesuai ketentuan. Polda NTT berkomitmen menindak tegas setiap pelaku TPPO sesuai hukum yang berlaku serta terus memperkuat upaya pencegahan melalui sinergi dengan pemerintah daerah, instansi terkait, dan partisipasi aktif masyarakat,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra.