Kupang, Waingapu.Com – Tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini menghadapi proses hukum setelah Polda Nusa Tenggara Timur menetapkan mereka sebagai tersangka dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha.
Dikutip dari Tribrata News NTT disebutkan, ketiga legislator tersebut masing-masing TL, NT dan VL. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Polda NTT melaksanakan gelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf mengumumkan perkembangan kasus tersebut dalam keterangan pers di Kupang, Jumat (28/8/2026) siang lalu.
Dalam konferensi pers itu, Ricardo didampingi Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra. Ia menjelaskan bahwa keputusan menetapkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU,” ujar Ricardo.
Penetapan tersangka ini membuat perkara dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Icha memasuki tahapan baru. Sebelumnya, terdapat empat orang yang dilaporkan berkaitan dengan perkara tersebut.
Namun, tidak semua terlapor mendapatkan status hukum yang sama. Maria Mathildis Sau (MMS), seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami dokter Icha ketika menjalankan tugas di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.
Saat itu dokter Icha sedang menangani pasien dalam kondisi darurat. Pasien tersebut ditengarai merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU.







