Tiga Legislator TTU Masuk Pusaran Kasus Dokter Icha, Polda NTT Ungkap Hasil Gelar Perkara

oleh
Dirkrimum Kombes Pol. Ricardo Condrat Yusuf dalam keterangan pers bersama Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra terkait kelanjutan kasus dokter Icha

Dugaan intimidasi tersebut kemudian dilaporkan oleh dokter Icha kepada pihak DPRD TTU. Namun, laporan tersebut disebut tidak mendapat tanggapan sebelum dokter Icha meninggal dunia.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026.

Polda NTT selanjutnya menangani laporan terkait dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut. Penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan hingga akhirnya menggelar perkara.

Berdasarkan hasil gelar perkara, tiga anggota DPRD TTU ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan mereka bakal dikenakan sejumlah pasal dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 58 huruf a, kemudian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dan atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003.

Ketentuan pidana yang dikenakan tersebut membawa ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus ini selanjutnya masih berada dalam proses hukum di Polda NTT.(ion)