Kupang, Waingapu.Com – Penetapan Gama Feroh atau GF sebagai tersangka ternyata belum menjadi akhir penyidikan kasus akun media sosial “Lika-Liku NTT”. Polda Nusa Tenggara Timur memastikan masih ada pihak lain yang sedang diburu penyidik.
Kepastian tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irwan Aryanto dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Minggu (23/8/2026). Menurutnya, GF bukan satu-satunya pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Dikutip dari Tribrata News NTT, GF ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 21 Agustus 2026. Penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi lima alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum GF.
Irwan mengatakan GF diduga merupakan salah satu admin yang mengelola akun “Lika-Liku NTT”. Polisi juga mengaitkannya dengan akun lain bernama “Nobita Irmadewi Sllilvester”.
Dari hasil penyidikan, polisi menduga akun anonim tersebut digunakan untuk menyebarkan konten yang menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Penyidik kini berupaya mengurai siapa saja pihak yang berada di balik aktivitas akun tersebut.
GF diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 23.10 WITA di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
“Yang bersangkutan kita tangkap pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 sekitar pukul 23.10 WITA di rumah kontrakan di Kelurahan Maulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang,” ujar Irwan.







