Kupang, Waingapu.Com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi meningkatkan penanganan kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (23/7/2026).
Dilansir dari Tribrata News NTT, peningkatan status perkara ini menjadi babak baru dalam proses hukum yang menyita perhatian publik di NTT. Setelah melalui serangkaian penyelidikan selama beberapa pekan, tim penyidik gabungan menyimpulkan bahwa perkara tersebut memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik setelah mengumpulkan berbagai fakta dan alat bukti.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, disimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan merupakan suatu peristiwa pidana. Oleh karena itu, penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Pol. Sigit Haryono.
Menurutnya, sebelum meningkatkan status perkara, penyidik telah melakukan berbagai langkah mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi hingga meminta pendapat sejumlah ahli untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur pidana dalam kasus tersebut.
“Dari hasil pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi, serta koordinasi dengan para ahli, penyidik memperoleh dasar yang cukup untuk meningkatkan penanganan perkara ini ke tahap penyidikan,” jelasnya.







