Selama proses penyelidikan, tim gabungan yang dibentuk Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko bekerja melakukan pendalaman secara komprehensif. Berbagai pihak yang mengetahui peristiwa tersebut dimintai keterangan guna memperkuat konstruksi hukum perkara.
Polda NTT menyebut penyidikan selanjutnya akan difokuskan pada pendalaman alat bukti, pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak terkait, serta tindakan hukum lain sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Langkah tersebut dilakukan agar proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan dapat mengungkap secara terang dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kombes Pol. Sigit Haryono menegaskan institusinya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Seluruh proses penyidikan, katanya, akan dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.
“Polda NTT berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan berdasarkan fakta hukum, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha mulai ditangani Polda NTT setelah keluarga melaporkan peristiwa tersebut pada 3 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, Kapolda NTT membentuk tim penyidik gabungan yang melibatkan personel Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditres PPA dan PPO, Polres TTU, serta Polres Kupang untuk memastikan penanganan perkara berlangsung menyeluruh.
Dengan dimulainya tahap penyidikan, publik kini menantikan perkembangan lanjutan terkait penetapan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni. Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga perkara tersebut terungkap secara terang.(ion)







