Kupang, Waingapu.Com – Polemik mengenai status domisili enam calon Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Pengiriman Daerah (Panda) Polda Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2026 akhirnya dijawab secara terbuka. Polda NTT memastikan seluruh peserta yang menjadi perhatian publik telah dinyatakan memenuhi ketentuan administrasi setelah melalui proses verifikasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Penjelasan resmi tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi institusi sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Verifikasi dilakukan terhadap dokumen kependudukan setiap peserta guna memastikan tidak terdapat pelanggaran administrasi maupun perpindahan domisili yang bertentangan dengan aturan penerimaan Taruna Akpol.
Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra menegaskan, pemeriksaan administrasi tidak dilakukan secara sepihak. Panitia Daerah menggandeng Disdukcapil agar setiap dokumen yang digunakan peserta dapat diverifikasi secara objektif dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami menyampaikan fakta-fakta administrasi berdasarkan hasil verifikasi Panitia Daerah bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Hasilnya, keenam calon Taruna Akpol yang menjadi perhatian publik dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan domisili sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Henry.
Menurutnya, ketentuan penerimaan Taruna Akpol secara tegas mengatur bahwa peserta pengiriman daerah wajib memenuhi syarat administrasi kependudukan. Persyaratan tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi seperti Kartu Keluarga, KTP maupun dokumen kependudukan lain yang sah, termasuk memenuhi batas minimal masa domisili sebagaimana diatur dalam pengumuman penerimaan.







