Kupang, Waingapu.Com – Pelarian panjang seorang oknum dosen berinisial YPSB (46) akhirnya berakhir di Batam, Kepulauan Riau. Tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus penipuan dan penggelapan lintas pulau itu berhasil diringkus tim Satreskrim Polresta Kupang Kota setelah buron hampir dua tahun.
Menurut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari yang dipublikasikan Tribrata News Polresta Kupang Kota, tersangka YPSB terlibat dalam empat laporan polisi berbeda dengan modus yang beragam, mulai dari penggelapan sertifikat tanah, penggelapan mobil sewaan, hingga penipuan menggunakan dokumen kepemilikan palsu.
“Hari ini kami merilis keberhasilan penangkapan tersangka YPSB yang terlibat dalam empat laporan polisi berbeda di wilayah hukum Polresta Kupang Kota,” kata Djoko Lestari.
Kasus pertama terjadi pada Agustus 2023 ketika tersangka meminjam sertifikat tanah milik korban RK dengan janji imbalan Rp75 juta. Di waktu yang sama, ia juga menyewa mobil Toyota Kijang Super milik korban dan menggadaikannya kepada pihak lain senilai Rp30 juta.
Kasus kedua terkait penjualan tanah fiktif seluas 2.000 meter persegi di Nekamese, Kabupaten Kupang, kepada korban RL seharga Rp100 juta. Transaksi dilakukan di kantor notaris, namun sertifikat tanah tak pernah diserahkan.


