Dosen Buron Kasus Penipuan dan Penggelapan Ditangkap di Batam, Polresta Kupang Kota Ungkap Modusnya

oleh
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Djoko Lestari saat berikan keterangan pers penangkapan oknum dosen yang smepat masuk dalam DPO kasus penggelapan dan penipuan (Foto: istimewa)

Kasus ketiga dan keempat melibatkan mobil Daihatsu Xenia yang disewa lalu digadaikan secara ilegal senilai Rp57 juta, serta digunakan kembali sebagai jaminan pinjaman dengan dokumen palsu.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua unit mobil, STNK, BPKB, kwitansi gadai, perjanjian sewa, hingga surat kehilangan palsu.

Djoko menjelaskan, setelah mengetahui dirinya dilaporkan pada Oktober 2023, YPSB melarikan diri dari Kupang ke Surabaya, Banyuwangi, Gresik, Semarang, Banten, Pekanbaru, dan akhirnya Batam.

“Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah anggota Satreskrim Polresta Kupang Kota berhasil mengendus keberadaannya di Batam,” ujarnya.

YPSB ditangkap di kamar kosnya pada Sabtu dini hari, 4 Juli 2026, tanpa perlawanan. Kini ia ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.(ion)