Sabtu Dini Hari, Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus

oleh
Kortas Tipikor Polri temukan aset bernilai fantastis dalam penyidikan dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah perkara strategis nasional. Adakah keterlibatan Jampidsus Febrie Adriansyah? (Foto: ilustrasi Istimewa)

Jakarta, Waingapu.Com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya efektif Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung setelah surat pengunduran diri diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Pengunduran diri Febrie menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Padahal sehari sebelumnya beredar pernyataan yang membantah isu dirinya akan melepas jabatan sebagai Jampidsus.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa Jaksa Agung telah menerima surat pengunduran diri tersebut pada Sabtu dini hari.

“Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangan video yang diterima awak media, Sabtu.

Menurut Anang, keputusan Febrie bukan sekadar persoalan administratif. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi serta memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara objektif tanpa memunculkan konflik kepentingan.

“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.