Kejaksaan Agung juga menegaskan bahwa mundurnya Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu berbagai penanganan perkara yang selama ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Seluruh mekanisme penanganan perkara dipastikan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Anang.
Selain memastikan keberlangsungan penanganan perkara, Kejaksaan Agung juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Institusi Adhyaksa menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang tengah menjalani proses hukum.
Sikap tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sekaligus menghindari pembentukan opini yang dapat memengaruhi independensi aparat penegak hukum. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengunduran diri Febrie Adriansyah menjadi salah satu peristiwa penting dalam dinamika penegakan hukum nasional tahun 2026. Publik kini menantikan langkah Kejaksaan Agung dalam menunjuk pejabat pengganti sekaligus memastikan berbagai perkara besar yang sedang ditangani Jampidsus tetap berjalan tanpa hambatan.


