Jakarta, Waingapu.Com – Pemerintah Republik Indonesia resmi menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Penetapan itu menjadi babak baru dalam sejarah pengakuan negara terhadap masyarakat penghayat kepercayaan, termasuk penganut Marapu, kepercayaan asli masyarakat Sumba yang hingga kini tetap hidup dan diwariskan lintas generasi.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Kebudayaan Fadli Zon. Penetapan hari peringatan itu diharapkan semakin memperkuat penghormatan negara terhadap keberagaman keyakinan yang menjadi bagian dari identitas bangsa Indonesia.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan pengingat bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi kebhinekaan. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban menjamin seluruh warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam menjalankan keyakinan, menjaga tradisi, dan mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi penerus.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi tonggak penting dalam memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, serta pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif dan berkelanjutan, sekaligus memperkokoh persatuan bangsa,” ujar Fadli Zon dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, menjelaskan bahwa proses menuju penetapan hari peringatan tersebut bukanlah perjalanan singkat. Usulan itu telah bergulir sejak tahun 2005 dan melalui berbagai pembahasan sebelum akhirnya mendapat persetujuan pemerintah.
Restu mengatakan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan diserahkan langsung kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sebagai pengusul.
Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyambut baik keputusan pemerintah. Ia menilai penetapan Hari Kepercayaan mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara yang memiliki kedudukan setara.
“Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan negara hadir memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan,” kata Naen.







