Waingapu.Com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Selasa (18/05) telah menetapkan lima oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan gaji ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO, kini Dinas Pendidikan) pada tahun tahun anggaran 2019 lalu. Kelimanya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi hingga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp. 7,3 miliar. Dari jumlah itu, komponen kekurangan gaji tahun 2019 adalah yang paling besar nominalnya yakni mencapai lebih dari Rp. 6,3 miliar.
Sesuai data yang diperoleh wartawan dari Kejaksaan Negeri setempat menyebutkan kekurangan gaji itu merupakan akumulasi dari sejumlah item. Dimulai dari kekurangan gaji pada bulan Februari 2019 senilai Rp. 3.196.028.000. Merujuk dari data itu menyebutkan bahwa pada 27 Februari terjadi transfer kekurangan gaji bersih dari rekening Dinas PPO (Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan) ke rekening giro Dinas PPO I (Rekening gaji guru SD) senilai Rp.1.499.254.000. Bendahara gaji guru SD melakukan penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pembayarannya senilai Rp.1.266.014.500 yang selanjutnya tanggal 01 Maret senilai Rp.1.200.000.000 dan tanggal 06 Maret sejumlah Rp.66.014.500 serta melakukan pembayaran kekurangan gaji melalui transfer ke rekening guru PNS/Guru pada tanggal yang sama senilai Rp.90.707.100.
Selanjutnya kekurangan gaji guru TK, SMP, dan non guru senilai Rp. 1.930.013.500, dimana pada tanggal 27 Februari terjadi transfer kekurangan gaji bersih dari rekening Dinas PPO (Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan) ke rekening giro Dinas PPO II (Rekening gaji guru TK, SMP dan non guru) senilai Rp.1.960.712.600 yang terdiri dari kekurangan gaji guru SMP senilai Rp. 461.458.600, kekurangan gaji non guru senilai Rp.1.356.721.600 dan kesalahan transfer kekurangan gaji guru SD senilai Rp. 142.532.400. Terjadi pula penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pembayarannya senilai Rp.1.930.013.500 oleh bendahara gaji guru TK, SMP dan non guru pada tanggal 01 Maret senilai Rp.1.000.000.000. dan pada 04 Maret sebesar Rp. 930.013.500, selanjutnya melakukan pembayaran kekurangan gaji melalui transfer ke rekening PNS/guru pada tanggal 06 Maret senilai Rp. 30.699.100.
Masih ditahun 2019 tepatnya tanggal 29 April, terjadi transfer kekurangan gaji bersih dari rekening Dinas PPO (Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan) ke rekening giro Dinas PPO II (Rekening gaji guru TK, SMP dan non guru) sebesar Rp.291.786.300 yang terdiri dari kekurangan gaji guru SMP sejumlah Rp.67.185.700, kekurangan gaji non guru sebesar Rp.224.600.600. dan kekurangan gaji guru TK sejumlah Rp.3.836.900. Selanjutnya bendahara gaji guru TK, SMP dan non guru melakukan pembayaran kekurangan gaji melalui transfer ke rekning PNS/guru pada tanggal 01 Mei senilai Rp. 281.458.900. Dan kembali melakukan transaksi penarikan tunai yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pembayarannya sebesar Rp.10.237.400 juga pada tanggal 02 Me1 2019.
Pada bulan Desember 2019 juga ditemukan kekurangan pembayaran gaji sejumlah Rp.3.179.886.700, yang mana terdiri dar kekurangan gaji guru SD senilai Rp.1.437.563.100. Data yang diperoleh dari kejaksaan juga menjabarkan bahwa pada tanggal 20 Desember terjadi transfer kekurangan gaji bersih dari rekening Dinas PPO (Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan) ke rekening giro Dinas PPO I (Rekening gaji guru SD) sejumlah Rp.1.693.984.700. Selanjutnya bendahara gaji guru SD melakukan pembayaran kekurangan gaji dengan melakukan transfer ke rekeniing PNS/guru di tanggal 23 Desember sejumlah Rp.256.421.600. Dan kembali melakukan penarikan tunai yang tidak dapat dipertangggungjawabkan pembayarannya sejumlah Rp.1.437.563.100 pada tanggal 26 Desember.
Kekurangan gaji guru TK, SMP dan non guru masih di bulan Desember, sejumlah Rp.1.742.323.600. Data kejaksaan juga menyebutkan bahwa pada tanggal 20 Desember terjadi transfer kekurangan gaji bersih dari rekening dinas PPO (Rekening Giro Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan) ke rekening giro Dinas PPO II (Rekening gaji guru TK, SMP dan non guru) sebesar Rp.2.009.404.000 yang mana terdiri dari kekurangan gaji guru SMP sejumlah Rp.191.992.800 dan untuk kekurangan gaji non guru sebesar Rp.1.806.647.200. Pada tanggal 22 Desember terjadi penarikan tunai yang juga tidak dapat dipertangungjawabkan pembayarannya oleh bendahara gaji guru TK, SMP dan non guru sejumlah Rp.1.742.323.600, selanjutnya pada tanggal 27 Desember melakukan pembayaran kekurangan gaji melalui transfer ke rekening PNS/guru sejumlah Rp.267.080.400.
Seperti diberitakan sebelumnya kelima TSK kini masih menjadi tahanan titipan Kejari di Rutan Mapolres Sumba Timur. Kelimanya, seiring dengan selesainya pemberkasan oleh Kejari setempat nantinya akan diberangkatkan ke Kupang guna disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami masih terus lakukan pemberkasan, yang pasti kasus ini terus jalan proses hukumnya. Kami juga sama dengan masyarakat berharap kasus ini cepat dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Kupang. Yang pasti jika sudah rampung, secepatnya akan kami limpahkan dan kabari rekan-rekan wartawan,” jelas Okto Rikardo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, melalui Doniel Ferdinand, Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari setempat, kepada wartawan di ruang kerjanya beberapa hari lalu. (ion)