Waingapu.Com-Penetapan satu tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di Taman Nasional Matalawa belum pasti jadi penutup perkara. Penyidik kini memburu kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menetapkan M, warga Sumba Timur sebagai tersangka dalam aktivitas penambangan di kawasan Wanggameti.
Namun, penyidik meyakini bahwa aktivitas tersebut tidak berdiri sendiri.
“Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” kata penyidik Frinoldy Nehemia Gustamayanto Lun kepada wartawan di pelataran Balai Taman Nasional Matalawa, Kamis ( 30/4/2026) siang lalu.
Kasus ini bermula dari patroli rutin petugas taman nasional yang menemukan aktivitas penambangan di kawasan konservasi.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas tersebut berlangsung selama tiga bulan dan dilakukan secara berulang.
M diketahui melakukan penambangan dengan metode tradisional. Ia juga sempat menjual hasil tambangnya. Namun, identitas pembeli hingga kini belum diketahui.
Hal ini menjadi salah satu fokus penyelidikan lanjutan oleh Gakkum.
“Untuk sementara kami baru menetapkan satu tersangka dan tadi juga kami sudah serahkan berkasnya ke kejaksaan,” ujar Frinoldy.
Selain kasus ini, Gakkum juga tengah menyelidiki satu kasus serupa di lokasi yang sama. Artinya, aktivitas tambang ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa diduga masih berlangsung dan belum sepenuhnya terungkap.
Langkah penegakan hukum ini diharapkan mampu memutus rantai aktivitas ilegal yang merusak kawasan konservasi dan memicu terjadinya efek jera. Juga diharapkan bisa memantik sikap cepat dan tegas penyidik Polres Sumba Timur, yang hingga kini masih terus menangani kasus serupa baik dalam kawasan konservasi maupun di kawasan penyangga(ion)







