Waingapu.Com-Keputusan demosi terhadap dua ASN di Kabupaten Sumba Timur, NTT akhirnya melahirkan tanya: apakah sistem merit benar-benar dijalankan dalam tata kelola birokrasi daerah?
Pertanyaan itu menguat setelah Oktavianus Takanjanji dan Nanga Ranja Ruwa mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah daerah dan mengadu ke DPRD Sumba Timur.
Langkah tersebut diambil pada Senin (27/4/2026), tepat di momentum simbolik Hari Otonomi Daerah, hari yang semestinya merayakan kemandirian dan profesionalisme daerah.
Namun bagi keduanya, realitas justru berbicara lain. “Kami ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah tanpa penjelasan objektif. Ini yang kami persoalkan,” ujar Nanga Ranja Ruwa diamini O Oktavianus Takanjanji.
Dalam sistem merit, setiap keputusan kepegawaian seharusnya berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Tiga pilar itu menjadi fondasi manajemen ASN modern.
Namun dalam kasus ini, ketiganya dipertanyakan Nanga dan Oktavianus. Pasalnya, keduanya menyatakan selama bertugas sebagai ASN, tidak pernah tersangkut masalah disiplin.
Bahkan, jika mengacu pada data resmi penilaian kinerja, sebut Nanga, mereka justru berada dalam kategori aman, baik hingga sangat baik selama tiga tahun terakhir.
Situasi ini menciptakan kontradiksi yang sulit dijelaskan. Di satu sisi, kinerja dinilai positif. Di sisi lain, jabatan justru diturunkan.
Dugaan pelanggaran prinsip sistem merit pun mencuat.Apalagi, penurunan jabatan itu tidak hanya simbolik. Ia berdampak langsung pada kelas jabatan, yang berarti berimbas pada penghasilan dan tunjangan.
Untuk diketahui. mutasi di lingkungan Pemda Sumba Timur dilakukan pada 21 April 2026 lalu. Nanga Ranja Ruwa yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian (Kabag) Kerja Sama pada Sekretariat Daerah dipindah ke jabatan baru sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Satuan Linmas pada Satuan Polisi Pamong Paraja.
Sementara Oktavianus Takandjandji, sebelum dimutasi menjabat Kabag Perekonomian pada Sekretariat Daerah, dan dimutasi sebagai Kabid Pemenuhan Hak Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PAP2KB) Sumba Timur.(ion/ped)







