Tambolaka, Waingapu.Com-Sanksi tegas dijatuhkan Pertamina Patra Niaga terhadap SPBU Bondo Kodi usai terungkapnya kasus penimbunan BBM subsidi di wilayah Kodi Balaghar.
Penghentian sementara distribusi Pertalite selama 30 hari menjadi salah satu langkah korektif yang diambil, menyusul keterlibatan oknum internal SPBU dalam praktik ilegal tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Polres Sumba Barat Daya menemukan 463 liter Pertalite yang ditimbun di rumah seorang warga. BBM tersebut disimpan dalam berbagai wadah dengan tujuan untuk dijual kembali secara eceran.
Pelaku diketahui mendapatkan BBM dari SPBU Bondo Kodi secara berulang menggunakan sepeda motor. Akses ini diperoleh melalui bantuan istrinya yang bekerja sebagai operator SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi, menegaskan bahwa tindakan tegas langsung diambil terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Operator diberhentikan sementara, pengawas SPBU dikenakan skorsing, dan SPBU kami beri sanksi penghentian sementara penyaluran Pertalite,” jelasnya.
Menurut Ahad, langkah ini bukan hanya bentuk sanksi, tetapi juga upaya pemulihan sistem distribusi agar kembali sesuai aturan.
Ia menekankan bahwa BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang harus dijaga distribusinya agar tidak diselewengkan.
“Subsidi harus benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Tidak boleh ada celah bagi praktik ilegal,” ujarnya.
Pertamina juga menyatakan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam pengawasan distribusi BBM di daerah.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan jaringan kecil namun berdampak luas terhadap ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan atau penyalahgunaan BBM subsidi di wilayahnya.(ion)







