Kecam Perusakan Hutan, Tokoh Adat Mbarapapa Lontarkan Sumpah

oleh
oleh
Hari Tani

Waingapu.Com – Aksi protes yang dilakukan oleh sejumlah masyarakat Wanga dan Patawang, Kecamatan Umalulu, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT, dalam momentum peringatan Hari Tani, Senin (24/09) kemarin, ternyata juga diwarnai dengan lontaran sumpah adat. Adalah, Ndapa Mbeni Weli, salah seorang tetua adat Kabihu (Marga) Mbarapapa, yang merupakan marga yang bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan ritual adat di Hutan Mbulla, mengecam pihak yang telah menyerahkan kawasan Hutan ini untuk dieksplorasi dan selanjutnya dieksploitasi untuk kepentingan invetasi perkebunan. “Siapa pun yang telah menjual atau menyerahkan hutan ini, akan di makan buaya, ” ungkap Ndapa Mbeni Wali, dalam diskusi dengan Pemerintah Desa Wanga.

Demikian dijabarkan dalam rilis WALHI yang diterima media ini, Senin (24/09) malam lalu. Dijelaskan dalam rilis itu, Sumpah Adat yang ungkapkan oleh Ndapa Mbeni Weli sangat beralasan. Karena dalam dua tahun terakhir, bersama WALHI NTT, masyarakat telah menyepakati untuk tidak merusak hutan. Hal itu karena, hutan yang ada dinilai mempunyai fungsi yang begitu besar untuk kehidupan masyarakat setempat. Baik sebagai paru – paru bumi, sebagai tempat mengais rejeki, sebagai tempat hidupnya aneka flora dan fauna dan juga sebagai sumber air besar dan bahkan untuk tempat ritual.

Baca Juga:  Salute, Akhirnya MA Umalulu, Pemkab Sumba Timur & PT. MSM Capai Kesepakatan

Hari Tani

Terkait dengan kondisi itu, kembali dalam rilis ini disebutkan, konsistensi masyarakat tetap teguh untuk tetap menolak izin yang telah diberikan secara sepihak oleh pemerintah tanpa persetujuan masyarakat. Penegasan itu juga kembali disurakan Hapu Tara Mbiha dalam pertemuan itu dengan mengungkapkan akan tetap bertahan memprjuangkan hak mereka atas sumber air dan hutan.

Dikemukan dalam rilis yang dikirimkan oleh Petrus Ndamung, Koordinator WKR Walhi NTT dan Deddy F. Holo, Shalam Walhi NTT, selaku naa hubung itu, Hari Tani Nasional yang tepat jatuh dan diperingati 24 September 2018, sejumlah warga desa Wanga dan Patawang bersama WALHI NTT melakukan aksi protes di lokasi pekerjaan PT. Muria Sumba Manis (MSM) di hutan Mbulla Desa Wanga. Aksi protes ini sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap perilaku pemerintah yang telah memberikan izin pakai kawasan hutan kepada PT Muria Sumba Manis tanpa persetujuan masyarakat setempat.

Baca Juga:  DPRD Sumba Timur Pastikan Sikapi Polemik Pantai Hairuaka – Wulla Waijillu

Hari Tani

Dalam aksi protes ini masyarakat meminta pihak perusahaan segera meninggalkan lokasi karena lokasi hutan telah dirusaki menggunakan alat berat sejak beberapa hari sebelumnya. Lokasi hutan yang telah dirusaki dengan alat berat diperkirakan seluas 10 are ini dari pantaun masyarakat merupakan lokasi Hutan Produksi Tetap yang telah ditetapkan oleh pihak kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan sejak tahun 2016.

Namun dalam proses pemberian izinnya tanpa sepengetahuan masyarakat setempat. Padahal Hutan ini mempunyai hubungan erat dengan masyarakat di dua desa oleh karena hutan ini menjadi tempat vital sebagai tempat melaksanakan ritual adat meminta berkat air hujan kepada Pencipta yang dilakukan setiap tahunnya. Dalam hutan mbulla terdapat sejumlah aneka flora dan fauna yang menggantungkan hidupnya pada hutan. Lain dari pada itu, di hutan mbulla ini juga terdapat sumber mata air besar yang selama ini di jaga oleh masyarakat.

Tetapi dalam pemanfaatannya, masyarakat di dua desa telah diabaikan oleh karena sifat angkuh yang ditunjukkan oleh pihak pemerintah maupun perusahaan. Berdasarkan izin dari pemerintah, hutan mbulla diberikan kepada PT Muria Sumba Manis dengan mengambil sumber air untuk memenuhi kebutuhan perkebunan tebu di Desa Wanga. Atas kejadian ini masyarakat menyikapinya dengan protes di lapangan.

Baca Juga:  Kemarau & Kekeringan, Realita Miris & Ironi Bagi Warga Palindi Tana Bara

Dalam rilis ini juga dikemukakan, aksi protes warga itu juga nampak hadir pihak keamanan didampingi aparat Brimob ini, pihak perusahaan memberikan pernyataan bahwa mereka telah mendapat izin dari pemerintah Desa dan Kabupaten. Atas pernyataan ini, kemudian masyarakat mendatangi pihak Pemerintah Desa mempertanyakan aktivitas perusahaan tanpa persetujuan masyarakat.

Sayangnya, demikian diuriakan dalam rilisnya, WALHI dan warga mendapatkan jawaban dari Pemerintah Desa yang justru melemparkan tanggungjawab. Alasan pemerintah desa, demikian dijelaskan Walhi dalam rilisnya, Pemerintah Desa mentyatakan tidak paham karena izinnya dari pemerintahan yang lebih tinggi. Jawaban yang tidak memuaskan ini membuat beberapa masyarakat marah dan kemudian melontarkan kecaman bahkan sumpah. (ion)

Komentar