Klaim Warga Terbantahkan Data, Sejumlah Aktivitas Pendulangan Dipastikan dalam Kawasan TN Matalawa

oleh
Ilustrasi tambang emas liar dalam kawasan TN Matalawa. Insert: Kepala BTN Matalawa, Lugi Hartanto dan epala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra (Foto Kolase: ilustrasi istimewa dan Waingapu.Com)

Waingapu.Com-Sejumlah aktivitas tambang emas liar di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur, NTT dinyatakan secara tegas berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Matalawa. Klaim sebagian warga yang menyebut aktivitas itu berlangsung di atas tanah milik pribadi, terpatahkan oleh data resmi pertanahan.

Penegasan ini menjadi titik balik dari polemik yang sempat terjadi dan terus menggantung di tengah masyarakat. Tarik-menarik antara klaim kepemilikan tanah dan status kawasan hutan kini menemukan jawaban yang jelas: aktivitas pendulangan emas tersebut melanggar hukum.

Kasus ini mengemuka setelah Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan menetapkan seorang tersangka berinisial M. Penetapan ini bukan langkah spekulatif, melainkan didasarkan pada serangkaian pengumpulan bukti dan verifikasi lintas lembaga.

Balai Taman Nasional Matalawa sejak awal telah mengendus adanya aktivitas ilegal di dalam kawasan. Pemantauan lapangan menunjukkan adanya penggalian dan pendulangan yang terus berlangsung.

“Kami cermati sejumlah aktivitas pendulangan dilakukan dalam kawasan. Ini bukan dugaan tanpa dasar, tetapi hasil pengamatan langsung di lapangan,” tegas Kepala Balai Taman Nasional Matalawa, Lugi Hartanto.

Namun situasi menjadi kompleks ketika warga mengajukan klaim kepemilikan tanah. Sertifikat dijadikan dasar legitimasi bahwa aktivitas tersebut dilakukan di atas lahan pribadi.

Lugi menegaskan pihaknya tidak serta-merta menolak klaim tersebut. Pendekatan kehati-hatian ditempuh untuk menghindari konflik terbuka.

“Memang ada warga yang menyatakan itu tanah mereka. Karena itu kami tidak langsung mengambil kesimpulan. Kami memilih berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk memastikan posisi yang sebenarnya,” ujar Lugi.

Langkah koordinasi itu menjadi kunci. Kantor Pertanahan Sumba Timur kemudian melakukan identifikasi terhadap sepuluh sertifikat yang diajukan warga. Hasilnya tegas dan tidak menyisakan ruang abu-abu.

“Hasil identifikasi menunjukkan penggalian tambang dan aktivitas pendulangan itu ada di dalam kawasan Taman Nasional,” kata Kepala Kantor Pertanahan Sumba Timur, Kuntoro Hadi Saputra ketika dikonfirmasi terpisah.

“Dari sepuluh sertifikat yang kami identifikasi, lima di antaranya terindikasi berada dalam kawasan taman nasional. Ini menjadi dasar kuat untuk penegakan hukum,” timpal Kuntoro.

Dengan temuan ini, posisi negara menjadi jelas. Aktivitas tambang tersebut tidak hanya ilegal, tetapi juga berpotensi merusak kawasan lindung yang memiliki fungsi ekologis penting.

Penetapan tersangka oleh Gakkum Kehutanan menjadi langkah lanjutan dari fakta tersebut. Aparat kini memiliki dasar hukum yang kuat untuk menindak aktivitas tambang liar di wilayah itu.

Di sisi lain, kasus ini juga membuka persoalan yang lebih dalam, yakni lemahnya pemahaman masyarakat tentang batas kawasan hutan dan status kepemilikan lahan.

“Kami bekerja berdasarkan data dan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi pendekatan sosial juga tetap menjadi perhatian,” ujar Kuntoro sebelumnya.(ion)