Waingapu.Com – Balai Taman Nasional Manupeu Tanadaru – Laiwanggi Wangga Meti (TN – Matalawa) akan terus mencermati aktifitas proyek yang berada di sekitar dan juga melintasi kawasan. Hal itu ditegaskan oleh Kepala Balai TN Matalawa, Memen Suparman, kepada media ini Sabtu (15/06) lalu.
“Saya sudah perintahkan petugas kami di lapangan untuk memastikan materialnya bukan dari dalam kawasan,” demikian isi pesan via WhatsApp (WA) yang diterima media ini merespon berita berjudul ‘TN Matalawa Belum Terima Surat Permohonan Terkait Aktifitas Proyek Dalam Kawasan’ yang dipublish media ini sebelumnya.
Memen dalam kesempatan itu juga mengirimkan sejumlah foto yang diterimanya dari petugas lapangan TN Matalawa, terkait aktifitas mesin mol batu di sekitar wilayah Kecamatan Tabundung, Kabupaten Sumba Timur (Sumtim), NTT. Dia menjelaskan sebelum foto yang dikirimkan itu, bahwasanya petugas Balai TN Matalawa di lapangan telah memastikan lokasi aktifitas mol batu itu berada di luar kawasan.
Memen juga lanjut menegaskan dalam lanjutan WA – nya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sekalipun hingga kini, kata dia, aktfitas mol batu juga material batu yang digunakan bukan diambil dari dalam kawasan TN Matalawa.
Diberitakan sebelumnya, TN Matalawa hingga kini belum menerima surat permohonan terkait akfititas proyek dalam kawasan. Hal itu disampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/06) lalu. Kala itu selaku Kepala Balai, Memen menjelaskan, untuk proyek jalan baik itu jalan Nasional, Propinsi maupun Kabupaten, dalam pengelolaan kawasan, masuk dalam zona khusus. Hal itu dikarenakan jalan merupakan salah satu kebutuhan strategis. Terkait untuk proyek tahun 2019, Balai TN – Matalawa, kata dia belum menerima surat permohonan untuk proyek pembuatan jalan baru ataupun peningkatan jalan.
“Hingga kini kami belum mendapatkan surat permohonan terkait proyek pekerjaan jalan dan peningkatan jalan yang masuk ke kawasan. Saat ini kita sedang dan akan konfirmasi ke Pemkab untuk itu,” tandas Memen yang kala itu didampingi, Hastoto Alifianto, selaku Kepala Sub. Bagian Tata Usaha Balai TN – Matalawa.
Pihaknya juga membenarkan akan adanya proyek peningkatan jalan di sekitar tasik dan air terjun Laputi, kecamatan Tabundung, Sumtim. “Setiap kegiatan yang ada dalam kawasan itu harus ada legalitasnya. Karena ini termasuk kegiatan – kegiatan yang bukan kegiatan kehutanan. Diatur dengan kerja sama strategis sifatnya, dasarnya adalah Permen 85 dan lagi ada yang baru Permen 44 tahun 2017, yang mengatur tentang kerja sama. Jadi nantinya pemilik pekerjaan misalnya PU yang akan ajukan, bukan kontraktornya, kerjasama itu biasanya berjangka waktu lima tahun,” urai Memen. (ion)