Waingapu.Com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumba Timur menaikkan tensi sikapnya dalam kasus dugaan penyelundupan kuda ilegal. Tak sekadar memberi peringatan, lembaga legislatif ini secara tegas menuntut pencabutan izin usaha terhadap CV yang terbukti melanggar aturan pengiriman ternak kuda, sekaligus mendorong proses hukum berjalan tanpa kompromi.
Sikap keras ini disampaikan Ketua DPRD Sumba Timur, Umbu Aldy Rihi, dalam konferensi pers di Kantor DPRD, Senin (26/4/2026), menyusul hasil inspeksi mendadak di Balai Karantina Waingapu pada 14 hingga 17 April 2026.
Bagi DPRD, temuan di lapangan bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa. Ada indikasi kuat praktik yang terstruktur, bahkan mengarah pada dugaan tindak pidana.
“Kami meminta pemerintah daerah segera mencabut izin usaha pelaku yang terbukti melanggar. Tidak boleh ada toleransi,” tegas Umbu Aldy Rihi dalam momen yang juga dihadiri 14 orang anggota DPRD itu.
Dalam sidak tersebut, DPRD menemukan pelanggaran serius pada dua pelaku usaha, yakni CV Matalu dan CV Chika Putri Permata.
Pada CV Matalu, dari 245 ekor kuda yang akan dikirim, tujuh ekor dinyatakan tidak memenuhi syarat, termasuk kuda jantan yang masih muda serta kuda betina produktif dengan bobot di bawah ketentuan.
Sementara pada CV Chika Putri Permata, ditemukan 11 ekor kuda betina produktif, bahkan satu di antaranya dalam kondisi bunting.
Temuan ini dinilai sangat fatal karena melanggar ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2025 yang secara jelas melindungi ternak produktif.
Tak hanya itu, DPRD juga menemukan ketidaksesuaian dokumen asal ternak serta dugaan manipulasi data lalu lintas ternak yang tidak sinkron dengan catatan di pos pengawasan.
“Ini bukan lagi soal lalai. Ada indikasi kuat permainan data. Ini harus diusut secara hukum,” ujar Umbu Aldy.
DPRD pun secara resmi merekomendasikan dua langkah tegas sekaligus: sanksi administratif maksimal dan penegakan hukum pidana.
“Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur agar memberikan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan blacklist terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar,” bunyi rekomendasi DPRD.

Tak berhenti di situ, DPRD juga meminta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen.
“Meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menindak tegas oknum atau pelaku usaha yang diduga melakukan pemalsuan dokumen dan manipulasi asal ternak,” lanjutnya.
DPRD menilai, tanpa proses hukum yang tegas, praktik serupa akan terus berulang dan merusak tata kelola peternakan di daerah.
Apalagi, pengiriman kuda betina produktif dan ternak di bawah umur berpotensi menggerus populasi kuda Sumba Timur secara signifikan.
“Kalau ini dibiarkan, kita sedang membiarkan sumber daya kita terkuras habis,” kata Umbu Aldy.
Selain pencabutan izin dan proses hukum, DPRD juga meminta pengawasan diperketat di semua lini. Dinas Peternakan dan Satpol PP diminta tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun.
Pemeriksaan dokumen dan fisik ternak harus dilakukan secara menyeluruh dan konsisten. DPRD juga menegaskan bahwa ternak yang tidak memenuhi syarat wajib ditahan dan tidak boleh dikirim keluar daerah.Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap keberlanjutan populasi ternak lokal.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menegakkan aturan. Bagi DPRD Sumba Timur, pesan yang ingin disampaikan jelas: pelanggaran tidak hanya dihentikan, tetapi juga harus dihukum.(ion)







