Waingapu.Com — Jika satu kasus bisa disebut kebetulan, maka tiga kasus dalam satu lokasi yang sama dalam rentang waktu berdekatan adalah pola. Dan pola, dalam dunia kejahatan, hampir selalu berarti sistem.
Di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, kawasan Taman Nasional Matalawa (TN Matalawa) Sumba Timur, pola itu kini kian jelas terbaca.
Sejak Desember 2025 hingga April 2026, aparat Polres Sumba Timur dan Balai TN Matalawa mengungkap sedikitnya tiga peristiwa penambangan emas tanpa izin (PETI) di titik yang sama, dengan metode yang sama, motif yang sama, namun pelaku yang berbeda.
Rangkaian ini bukan sekadar catatan kriminal biasa. Ia menyerupai siklus yang terus berulang.
Kasus pertama terjadi pada 9 Desember 2025, sekitar pukul 23.30 WITA. Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka: KHM (31), AN (35), dan RU (30).
Mereka kedapatan melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan lindung tanpa izin, menggunakan metode sederhana: menggali tanah, mencampur dengan air, lalu menyaring menggunakan wajan untuk mendapatkan butiran emas.
Penindakan itu sempat dianggap sebagai langkah tegas yang akan memutus aktivitas ilegal di kawasan konservasi tersebut. Namun waktu menunjukkan hal berbeda.
Empat bulan kemudian, pada 17 Maret 2026, dini hari sekitar pukul 05.30 WITA, petugas kembali menemukan aktivitas serupa di lokasi yang sama.
Saat patroli, aparat melihat sejumlah orang keluar dari kawasan hutan. Ketika hendak diamankan, mereka melarikan diri. Satu orang berhasil ditangkap, yakni AHNK.Dua lainnya yakni MA dan BR menghilang di dalam hutan dan hingga kini masih berstatus buron.
“Dua orang masih dalam pencarian. Kami terus melakukan pengejaran,” ujar Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa dalam Konferensi Pers di Mapolres, Rabu (6/5/2026) siang lalu.
Dari tangan AHNK, polisi mengamankan sejumlah barang bukti: satu karung tanah, dua senter, satu toples berisi material yang diduga mengandung emas, serta satu unit telepon genggam.
Barang bukti yang sederhana, namun justru memperlihatkan karakter khas tambang ilegal skala kecil. Namun ini belumlah usai.
Pada 14 April 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, patroli kembali dilakukan di kawasan yang sama. Hasilnya nyaris identik. Tiga orang kembali diamankan saat sedang mendulang emas: AYN (39), DPM (36), dan AHKM (24).
Dari mereka, petugas menyita enam wajan, tiga senter kepala, dan dua toples berisi material yang diduga mengandung emas.
Dalam semua kasus, modusnya tidak berubah. Menggali. Menyaring. Mengumpulkan. Dalam semua kasus, motifnya juga sama: ekonomi. Namun justru di situlah persoalan menjadi lebih kompleks.
Jika ditarik garis lurus, maka ada sembilan nama yang muncul dalam tiga peristiwa berbeda:
KHM, AN, RU, AHNK, MA, BR, AYN, DPM, AHKM. Yaa, sembilan orang, satu lokasi, satu metode. Dan tidak satu pun yang disebut sebagai pengendali.
Kapolres Sumba Timur juga tidak menampik pola yang sama dan berulang itu dan juga siap untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Hal mana jadi pintu masuk bagi pembacaan yang lebih dalam dari penegasan pimpinan Polri di Bumi Matawai Amahu Pada Njara Hamu itu.
Dalam praktik tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia, penambang seperti KHM atau AYN umumnya berada di lapisan paling bawah. Mereka bekerja di lapangan, mengambil risiko langsung, dan berhadapan dengan hukum.Namun jarang menjadi aktor utama.
Di atas mereka, biasanya terdapat pengepul, pihak yang membeli emas hasil pendulangan. Di atasnya lagi, ada jaringan distribusi yang menghubungkan emas ilegal ke pasar yang lebih luas.
Pertanyaannya: apakah pola seperti itu juga terjadi di TN Matalawa dan Kawasan penyangganya?
Sejauh ini, polisi belum mengungkap adanya jaringan.
Namun fakta bahwa aktivitas terus berulang di titik yang sama menimbulkan dugaan kuat bahwa ada sistem yang memungkinkan hal itu terjadi.
Sebab secara logika, jika hanya individu yang bergerak sendiri, maka aktivitas akan berhenti setelah penangkapan. Namun di Matalawa, yang terjadi justru sebaliknya.
Penangkapan diikuti kemunculan kembali. Penindakan diikuti pengulangan. Seolah ada ruang kosong yang segera diisi.
Sumber-sumber terpercaya yang mengamati lokasi Kawasan TN Matalawa dan penyangganya mengaku aktivitas pendulangan bukan hal baru.
“Sudah lama ada. Kadang hilang, nanti muncul lagi,” ujar salah satu sumber, senada dengan sumber lainnya.
Pernyataan itu memperkuat indikasi bahwa aktivitas PETI bukan peristiwa sporadis. Melainkan sesuatu yang telah berakar.
Sementara itu, dua nama yakni MA dan BR yang hingga kini masih buron, bisa jadi titik krusial dalam pengembangan kasus. Jika tertangkap, mereka berpotensi membuka lebih banyak informasi.
Apakah mereka sekadar pekerja? Atau bagian dari rantai yang lebih besar?
Di sisi lain, ancaman terhadap lingkungan terus membayangi. TN Matalawa bukan hanya kawasan hutan biasa. Ia adalah ruang hidup bagi berbagai ekosistem yang rentan terhadap aktivitas manusia.
Penggalian tanah di bantaran sungai dapat menyebabkan erosi, sedimentasi, hingga perubahan aliran air. Dalam jangka panjang, kerusakan ini bisa bersifat permanen.
Di titik inilah, kasus PETI Matalawa tidak lagi sekadar persoalan hukum. Ia menjadi kombinasi antara kriminalitas, ekonomi, dan krisis lingkungan.
Dan di tengah semua itu, sembilan nama tadi berdiri sebagai wajah yang terlihat. Sementara bayangan besar di belakangnya masih belum terungkap.(ion)







