Polisi Siap Jerat Hukuman Berat untuk Pelaku Penyelundupan Emas Tanpa Dokumen di Bandara UMK

oleh
Bagian pemeriksaan keamanan di Bandara Umbu Mehang Kunda, Kabupaten Sumba Timur, NTT(Foto: Waingapu.Com)

Waingapu.Com-Penanganan kasus dugaan perdagangan emas ilegal di Sumba Timur terus kembali bergulir. Penyidik kini tengah melengkapi alat bukti sebelum menetapkan tersangka dalam waktu dekat.

Kali ini terkait temuan mencurigakan di Bandara Umbu Mehang Kunda (UMK) pada 16 Maret 2026 lalu. Dimana dari tas seorang penumpang tujuan Lombok, petugas menemukan emas tanpa dokumen resmi.

Penumpang berinisial S alias U mengakui emas tersebut berasal dari aktivitas pertambangan setelah sebelumnya sempat berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Iapun langsung diamankan bersama barang bukti.

Pengembangan kasus menunjukkan bahwa emas tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di dua kecamatan di Sumba Timur.

Penyidik telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak awal April dan mengirimkan SPDP ke Kejaksaan. Demikian dipaparkan Kapolres Sumba Timur AKBP Gede Harimbawa dalam Konferensi Pers di Mapolres setempat Rabu (6/5/2026) siang lalu.

“Tujuh saksi telah diperiksa dan polisi akan menghadirkan ahli untuk memperkuat pembuktian. Proses akan tetap berjalan transparan dan profesional. Penetapan tersangka akan segera dilakukan,” tegas Gede Harimbawa.

Merujuk aktivitasnya, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 158 dan Pasal 161 UU Minerba. Kombinasi pasal ini membuka kemungkinan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar, tergantung peran pelaku dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.(ion)