Negara Rugi Rp10,16 Miliar dari Praktik Ilegal Penimbunan BBM Subsidi di NTT

oleh
Sebagian barang bukti BBM subsidi dan kendaraan pengangkut yang disita dari penimbun dan diamankan ke Polda NTT(Foto: istimewa)

Kupang, Waingapu.com-Kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM subsidi di NTT menembus angka mencengangkan, lebih dari Rp10,16 miliar.Angka ini diungkap Polda NTT dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/5/2026).

Dirreskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi potensi kerugian dari aktivitas berulang para pelaku.

“Ini bukan hanya kerugian saat penangkapan, tetapi juga potensi kerugian dari aktivitas berulang,” tegasnya.

Menurut Hans, praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menyasar langsung kepentingan masyarakat kecil.

BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi petani, nelayan, dan UMKM justru dialihkan untuk kepentingan komersial.

Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Jhony Afrizal Sharifudin menyebut kondisi ini sebagai ancaman serius terhadap stabilitas ekonomi daerah.

“Penegakan hukum ini dilakukan agar BBM bersubsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan,” jelasnya.

Ia menilai, penyalahgunaan BBM berdampak langsung pada kenaikan biaya produksi sektor riil. Di sisi lain, masyarakat kerap mengalami kelangkaan BBM di lapangan.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Henry Novika Chandra menegaskan bahwa penindakan ini juga bagian dari tanggung jawab institusi.

“Kami hadir untuk memastikan subsidi negara tidak bocor dan tepat sasaran,” ujarnya.

Sejak Februari 2026, Polda NTT telah menangani 27 laporan polisi terkait kasus ini. Total terdapat sekitar 40 terlapor yang kini sedang diproses hukum. Para pelaku dijerat Undang-Undang Migas dengan ancaman pidana serius.

Ancaman tersebut berupa hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Polisi memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Upaya ini diharapkan memberi efek jera.(wyn)