Tinggal Selangkah Lagi Tiga Warga Sumba Timur Jadi Tersangka Tambang Emas Ilegal di TN Matalawa

oleh
Kasus tambang emas ilegal di TN Matalawa, tiga warga Sumba Timur yang jadi pelaku, tinggal selangkah lagi ditetapkan sebagai tersangka (Foto: ilustrasi istimewa)

Waingapu.Com-Penanganan kasus tambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Matalawa memasuki fase yang krusial. Polres Sumba Timur memastikan penetapan tersangka terhadap para pelaku hanya tinggal menunggu waktu.

Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/4/2026), Wakapolres Sumba Timur Kompol Angga Maulana didampingi Kasat Reskrim AKP Markus Y Foes dan Kasie Humas Iptu Leonardo Marpaung menjelaskan hal itu.

Di hadapan awak media, Angga Maulana menyampaikan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan telah berjalan secara sistematis.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, terhadap para terlapor dalam waktu dekat akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kompol Angga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Sungai Laku Lalandak, anak Sungai Wendawa, yang berada di Desa Wanggameti, Kecamatan Matawai La Pawu.

Wilayah tersebut diketahui merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki perlindungan hukum ketat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas dari Balai Taman Nasional Matalawa bersama masyarakat langsung melakukan pengecekan lapangan.

Hasilnya, tiga orang pelaku ditemukan tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal secara manual. Ketiganya masing-masing berinisial KHM, AN, dan RUJRP. Mereka melakukan penggalian tanah dan batu, lalu mendulang menggunakan metode sederhana.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa lima wajan dulang, tiga senter kepala, dan satu linggis. “Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa ini telah memenuhi unsur tindak pidana sehingga statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” lanjut Angga.

Meski aktivitas tersebut belum menghasilkan emas, penyidik menilai tindakan para pelaku tetap melanggar hukum.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan penguatan alat bukti.

Penetapan tersangka akan menjadi titik krusial dalam proses hukum sekaligus sinyal kuat bagi pelaku lain untuk jangan lagi melakukan aktifitas ilegal seperti tiga warga yang tinggal selangkah lagi akan jadi tersangka (TSK).

Kasus ini juga menjadi indikator keseriusan aparat dalam menindak kejahatan lingkungan di Sumba Timur.(ion)