Kupang, Waingapu.Com-Praktik peredaran rokok ilegal tidak hanya merusak pasar, tetapi juga menggerus penerimaan negara. Hal ini terlihat dari pengungkapan kasus di Belu yang menyebabkan potensi kerugian hingga Rp12,32 miliar.
Kapolda NTT, Irjen Polisi Rudi Darmoko, menyebut angka tersebut berasal dari tidak dibayarnya cukai atas jutaan batang rokok yang beredar secara ilegal.
“Potensi kerugian negara mencapai Rp12,32 miliar dari kasus ini,” ungkapnya.
Sebanyak 11 juta batang rokok ilegal jenis Marlboro diamankan dalam operasi tersebut.
Rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai palsu, yang berarti tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Padahal, sektor cukai tembakau merupakan salah satu sumber pendapatan penting dalam APBN.
Dengan nilai barang mencapai Rp23,1 miliar, skala peredaran ini tergolong besar dan terorganisir.
Kapolda menegaskan bahwa praktik ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman terhadap stabilitas ekonomi.
“Pengungkapan ini bukan hanya penegakan hukum semata, tetapi juga menjaga stabilitas ekonomi nasional,” katanya.
Peredaran rokok ilegal juga berdampak pada industri rokok legal yang dirugikan oleh persaingan tidak sehat.
Harga rokok ilegal yang lebih murah membuat produk legal sulit bersaing di pasaran.
Selain itu, kualitas rokok ilegal yang tidak terjamin juga berpotensi membahayakan konsumen.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan distribusi barang kena cukai harus diperketat, terutama di wilayah perbatasan.(rud)







