Kuasai Kunci dan Pisau yang Menancap: Polisi Ungkap Detik-Detik Pencurian Berdarah di Alfamart Payeti

oleh
Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa didampingi Kasie Humas Iptu Leonardo Marpaung menunjukkan sejumlah barang bukti curas di gerai Alfamart Payeti. RL dengan baju oranye khas tahanan Polres-Foto: Waingapu.Com

Waingapu.Com-Peristiwa pencurian beraroma darah yang mengguncang Alfamart MPL Payeti, Jalan S. Parman, akhirnya terurai. Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, memaparkan kronologi lengkap kasus itu dalam konferensi pers di ruang multi media Polres, Kamis (11/12/2025) siang lalu.

Pelaku berinisial RL, seorang karyawan Alfamart bagian Teknologi Informasi (TI), kini resmi ditahan sebagai tersangka. Ia dituding sebagai sosok di balik aksi pencurian dengan kekerasan yang membuat seorang kepala gerai tergeletak bersimbah darah dengan pisau menancap di dada.

“Modusnya dimulai sejak Minggu sore. RL diam-diam mengambil kunci pintu depan gerai tanpa sepengetahuan rekan kerjanya,” kata Gede Harimbawa.

Pada Senin (8/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, RL kembali ke lokasi menggunakan kunci curian itu. Gerai yang telah tutup menjadi target empuk. RL langsung menuju laci kasir dan mengambil uang tunai serta rokok berbagai merek.

Tidak berhenti di situ, pelaku mencoba membuka brankas di ruang gudang. Namun upaya itu gagal karena ia tidak menemukan kunci. Di ruangan itulah kepala gerai, berinisial A, sedang tidur setelah shift panjang.

Kapolres membeberkan bahwa RL membawa pisau dari rumah. “Pelaku menusuk dada korban agar tidak berteriak dan membangunkan warga sekitar,” jelas Harimbawa.

Teriakan korban justru makin keras, membuat RL panik. Ia mencoba kabur melalui pintu depan, namun warga yang mendengar keributan berhasil mengepung gerai hingga petugas datang.

Korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit dengan kondisi mengerikan. Pisau masih menancap di dada saat tiba di IGD, menggambarkan betapa ‘berdarahnya’ serangan itu.

RL kini dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti uang Rp471 ribu, rokok, rokok elektrik, 4 ponsel, sarung tangan, masker, tas belanja, dan sepeda motor telah disita.

Kapolres mengimbau warga tetap waspada. “Kami meminta masyarakat tenang dan menunggu proses yang sedang berjalan. Semua perkembangan penyelidikan akan kami sampaikan secara terbuka,” ujarnya.(ion)

Komentar